BEBAN 10 KUBIK Pelanggan PDAM Dicabut, Terhitung Mulai Oktober

- Penulis

Rabu, 16 September 2020 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, tagihan leding untuk Oktober yang dibayar November bakal lebih ringan.

PDAM Bandarmasih bersama Pemko Banjarmasin mengambil kebijakan untuk mencabut beban pemakaian minimum 10 kubik yang selama ini cukup membebani pelanggan terhitung Oktober nanti.

“PDAM Bandarmasih bersepakat mencabut kebijakan terkait dengan minimum pemakaian 10 kubik di semua kategori pelanggan,” ujar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina usai rapat di Kantor PADM Bandarmasih, Rabu (16/09/2020).

Pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan melihat kondisi ekonomi yang terpukul pandemi CoVID-19. Juga mengingat adanya desakan dari DPRD Kota dan masyarakat langsung terkait beban tersebut.

Selain itu juga menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat agar pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk memberikan stimulus ekonomi guna mengurangi beban masyarakat di pelayanan dasar.

“Sebenarnya untuk pelanggan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) A1.1 dan A1.2 sudah diturunkan dari 10 menjadi 5 kubik. Tapi karena memang banyak yang terdampak Pandemi jadi kebijakan ini diambil,” jelasnya.

Ibnu memastikan, adanya pencabutan ini tak bakal mengganggu kinerja PDAM. Sebab perusahaan berplat merah itu masih bisa melakukan efisiensi dan tetap bisa melakukan rasionalisasi anggaran.

Baca Juga :   PLN Palangka Raya Digeruduk Massa

Lebih lanjut, Ibnu juga menyampaikan terkait penyertaan modal yang saat ini masih menjadi persoalan. Pemko tak bisa memberikan penyertaan modal lantaran terganjal status hukum perusahaan itu sendiri.

Saat ini perubahan status hukum itu tengah dibahas DPRD kota. Rencananya PDAM bakal diubah dari PD menjadi Perseroda (perusahaan perseroan daerah).

Dengan adanya perubahan status hukum tersebut diharapkan penyertaan modal bisa segera dilakukan Pemko. Sehingga rasionalisasi pendapatan yang saat ini dilakukan bisa segera ditutupi.

“Memang terjadi rasionalisasi pendapatan. Dengan adanya penyertaan modal itu dari Pemko itu bisa menutup anggaran belanja PDAM. Kami berharap statusnya semakin jelas, maka penyertaan modal juga bisa dilakukan Pemko ke PDAM,” katanya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:01

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:52

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:40

KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:20

OPERASI PATUH 2026: Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan

Berita Terbaru