BAWASLU : Syarat Pendaftaran Pilkada 2024 Jumlah Suara Sah, Bukan Perolehan Kursi

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalsel Aries Mardiono

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kalsel Aries Mardiono

SuarIndonesia – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Aries Mardiono mengatakan peserta Pilkada 2024 yang mendaftarkan diri ke KPU, selain pasangan calon yang hadir harus juga didampingi petinggi dari partai pendukung.

Hal ini menurut Aries sesuai dengan persyaratan pendaftaran pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 sebagaimana diubah pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Paslon yang mendaftar harus hadir dan didampingi para petinggi atau pimpinan partai pendukung, bilamana ketua partai tak hadir diupayakan Video Call,” katanya usai melakukan pengawasan langsung proses pendaftaran Acil Odah dan Rozani di KPU Kalsel. Rabu (28/8/2024).

Selain itu, pada formulir persyaratan pendaftaran saat ini menggunakan jumlah suara yang sah seluruh partai pendukung bukan lagi menggunakan jumlah perolehan kursi.”Provinsi Kalsel masuk dalam kategori perolehan suara sah paling sedikit 8,5 persen,” ujar Aries.

Pasca ini menurut Aries akan ada serangkaian verifikasi, pihak Bawaslu akan lakukan pengawasan melekat di KPU mengenai semua berkas pendaftaran Paslon.”Semua berkas diperiksa dan di croscek ke asliannya,” katanya (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca