SuarIndonesia -Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Senin (25/11/2024) mulai proses relawan, yang tertangkap basah bagikan uang Rp 200 ribu di masa tenang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Syafriansyah.”Video yang beredar itu memang benar dan laporan terkait tangkap basah ini sudah diterimanya.
Terkait informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan, pembagian uang di masa tenang, saat ini kasusnya sudah ditangani Panwas Kecamatan Kelumpang Tengah,” ucapnya.
Kemudian lanjutnya, akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan sekarang baru persiapan. Dimana tertangkap basah ini diduga adalah relawan 02 Hj Fatma- H Said Akhmad di Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah. (*)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















