BAWASLU “DEADLINE” Steril APK, Ternyata Masih Banyak Belum Dilepas di Wilayah Kalsel

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 00:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), banyak yang belum dicabut oleh tim maupun  pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2024, hingga deadline  (tenggat wakru),  Sabtu (23/11/2024) malam, pukul 23.59 WITA.

Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel telah meminta pasangan calon Pilkada 2024 untuk melepas APK paling lambat pukul 23.59 WITA.

Terpantau, Sabtu malam  tak hanya di perkampungan di wilayah Banjarmasin , namun di sejumlah jalan raya masih ada APK, yang terpampang.

Bahkan di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara, ada APK ukuruan besar menghiasi kawasan itu. Hal sama di kawasan Handil Bhakti Kabupaten Barito Kuala, yang banyak belum dilepas.

Bawaslu Kalsel telah mengimbau seluruh wilayah harus steril dari APK selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.

“Karena APK dipasang oleh paslon maupun timnya, kami mengimbau kesadaran masing-masing untuk melepasnya,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Ketua Bawaslu  menegaskan selama masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk melalui media sosial.

Baca Juga :   TERUNGKAP dari PT Hasfanuba Salahi Kontrak, Harusnya Mengirim Limbah Medis ke Banten

Ia meminta agar unggahan serta konten promosi paslon segera dihapus menjelang masa tenang.“Manfaatkan sisa waktu masa kampanye dengan baik. Namun, ketika masa tenang dimulai, kampanye harus dihentikan sepenuhnya,” ucapnya.

Bawaslu juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan masa tenang. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

Pasal 523 berbunyi : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih selama masa tenang dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.”Semua pihak kita harapkan  mematuhi aturan ini demi terciptanya proses pemilu yang adil dan kondusif,” tutupnya. (ZI/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca