BAWASLU “DEADLINE” Steril APK, Ternyata Masih Banyak Belum Dilepas di Wilayah Kalsel

- Penulis

Minggu, 24 November 2024 - 00:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), banyak yang belum dicabut oleh tim maupun  pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2024, hingga deadline  (tenggat wakru),  Sabtu (23/11/2024) malam, pukul 23.59 WITA.

Padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel telah meminta pasangan calon Pilkada 2024 untuk melepas APK paling lambat pukul 23.59 WITA.

Terpantau, Sabtu malam  tak hanya di perkampungan di wilayah Banjarmasin , namun di sejumlah jalan raya masih ada APK, yang terpampang.

Bahkan di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara, ada APK ukuruan besar menghiasi kawasan itu. Hal sama di kawasan Handil Bhakti Kabupaten Barito Kuala, yang banyak belum dilepas.

Bawaslu Kalsel telah mengimbau seluruh wilayah harus steril dari APK selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.

“Karena APK dipasang oleh paslon maupun timnya, kami mengimbau kesadaran masing-masing untuk melepasnya,” kata Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Ketua Bawaslu  menegaskan selama masa tenang, segala bentuk kampanye dilarang, termasuk melalui media sosial.

Ia meminta agar unggahan serta konten promosi paslon segera dihapus menjelang masa tenang.“Manfaatkan sisa waktu masa kampanye dengan baik. Namun, ketika masa tenang dimulai, kampanye harus dihentikan sepenuhnya,” ucapnya.

Baca Juga :   TERUNGKAP dari PT Hasfanuba Salahi Kontrak, Harusnya Mengirim Limbah Medis ke Banten

Bawaslu juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan masa tenang. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

Pasal 523 berbunyi : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih selama masa tenang dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.”Semua pihak kita harapkan  mematuhi aturan ini demi terciptanya proses pemilu yang adil dan kondusif,” tutupnya. (ZI/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca