BAWASLU Banjarmasin Siap Babat Habis APK Bandel, Tim Paslon Slow Respon

- Penulis

Jumat, 6 November 2020 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin akhirnya membentuk Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye (TPAPK) untuk membasmi Alat Peraga Kampanye APK yang bandel.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan, Tim Penertiban tersebut terbentuk setelah melakukan rapat evaluasi lima pekan berlangsungnya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Selama masa kampanye ini ternyata ada beberapa hal yang menjadi sorotan, terutama tentang keberadaan APK yang melanggar peraturan,” ucapnya pada awak media, Jumat (6/11) siang.

Menurutnya, berdasarkan pengawasan Bawaslu, sudah banyak peletakkan APK yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kita sepakat mulai pertengahan November sudah mulai bergerak untuk membersihkan APK yang melanggar ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Tim Penertiban tersebut berisi petugas dari Bawaslu, KPU, TNI-Polri, Satpol PP, Kesbangpol serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

“Rencananya ada tiga kali kegiatan penertiban dan pertengahan November dan menjelang masa tenang,” tukasnya.

Untuk sasarannya sendiri, ia melanjutkan, pihaknya fokus terhadap APK yang terpasang pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan dan fasilitas milik pemerintah.

Baca Juga :   DIKIRA Masakan Gosong, Ternyata Percikan Api Lalap Rumah Baru Selesai Diperbaiki

“Untuk paslon pemilik APK sendiri sudah kita rekomendasi kepada KPU untuk melepasnya sebelum kami tertibkan, dari 800 lebih APK yang diduga melanggar. Kemudian KPU meneruskan kepada tim dan paslon,” bebernya.

Kendati demikian, sampai saat ini, rekomendasi yang dikeluarkan bawaslu tersebut tidak diamini oleh setiap tim maupun paslon yang bersangkutan.

“Sebagaimana di aturan, jika tidak ditindaklanjuti oleh tim paslon, maka Bawaslu berhak menertibkan dengan bekerjasama dengan Tim Penertiban untuk membersihkan APK yang diduga melanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, APK yang dibabat nanti akan diamankan di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan kantor Satpol PP.

“Jadi bagi Tim yang ingin mengambil APK yang ditertibkan, silakan saja diambil ke dua kantor yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.(SU)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca