SuarIndonesia – Batal tuntutan terhadap M Ilmi, mantan karyawan salah satu Bank di Kabupaten Barito Kuala (Batola (Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) perkara dugaan korupsi capai Rp 5,9 Miliar.
Tuntutan terhadap terdakwa dugaanĀ terkait kredit refinancing pada bank berplat merah Cabang Marabahan Batola,Ā batal dibacakan, Senin (21/11/2022).
Penyebabnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola) belum siap dengan tuntutannya.
Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang notabene beragendakan pembacaan tuntutan ini berlangsung singkat kurang lebih hanya 10 menit.
“Tuntutan belum siap, kami minta waktu lagi satu minggu yang Mulia,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
Karena itu, Majelis Hakim kembali menunda persidangan dengan perintah agar terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Marabahan tetap ditahan.
Meski demikian, Majelis Hakim memberi ketegasan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa sidang selanjutnya pada Senin (28/11/2022) merupakan batas terakhir pembacaan tuntutan.
“Ini penundaan terakhir, minggu depan harus siap dibacakan. Karena kita juga punya batasan waktu,” kata Anggota Majelis Hakim, Ahmad Gawi.
Ditemui pasca sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Nita Rosita mengatakan, tidak terlalu mempermasalahkan penundaan tersebut.
Namun Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat membacakan tuntutan terhadap kliennya pekan depan, pasalnya Ia dan tim ingin dapat segera menyusun pembelaan.
Terlebih, penundaan kali ini merupakan penundaan kedua setelah rencana pembacaan tuntutan pada Senin (14/11/2022) juga batal karena alasan yang sama.
“Kalau kami tidak masalah, kondisi klien kami di Rutan Marabahan juga Alhamdulillah saat ini sehat. Tapi mudah-mudahan minggu depan dibacakan supaya kami segera menyusun pledoi,” ujar Nita.
Sebelum menyusun pledoi, pengacara dari Kantor Borneo Law Firm ini akan terlebih dulu menemui terdakwa di Rutan Marabahan untuk berdiskusi menentukan substansi pembelaan.
Dimana pada sidang pledoi nantinya, terdakwa akan diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pledoi secara lisan atau tertulis, baik disampaikan secara pribadi maupun dibacakan Penasihat Hukum.
Dalam perkara ini, belasan saksi baik dari internal bank tempat terdakwa bekerja maupun pihak swasta telah diperiksa kesaksiannya dalam persidangan.
Terdakwa Ilmi didakwa memprakarsasi sejumlah kredit investasi yang debitur dan agunannya fiktif hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,9 miliar.
Ia didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pada dakwaan primair, terdakwa didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ZI)
519 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini