SuarIndonesia — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan uang palsu di Kota Bekasi, Senin (9/9/2024) lalu. Polisi pun menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ada 10 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9/2024), dikutip dari CNNIndonesia.
Delapan dari 10 tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sedangkan dua lainnya ditangkap di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.
Para tersangka masing-masing berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan penerima orderan, dan SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR yang berperan sebagai perantara.
Terpisah, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengungkapkan penyidik telah menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
Andri menyampaikan saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ujar Andri.
“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” imbuhnya.
Dijual seharga Rp300 Juta
Polisi menyebut uang palsu (upal) sebanyak Rp1,2 miliar yang dicetak di Bekasi rencananya akan dijual seharga Rp300 juta.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan hal itu terungkap setelah kepolisian berpura-pura menjadi pembeli dan menanyakan harga jual upal tersebut.
“Jaringan ini mau jual ke kita Rp300 juta. Dia minta dibayar segitu,” kata Andri kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Andri turut mengungkap para tersangka setidaknya sudah enam kali mencetak upal. Dalam sekali produksi, kata dia, tersangka bisa mencetak upal pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
“Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini (seperti orang beli narkoba). Pemesannya para tersangka enggak kenal, kan beli putus kayak beli narkoba,” tutur Andri.
Dari hasil pendalaman sementara, diduga para pembeli upal ini menggunakannya untuk aksi penipuan. Namun, hal ini masih diselidiki lebih lanjut.
“Kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan,” ujarnya. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















