BARESKRIM Buru 2 WNI Pengendali 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Antinarkoba Polri membongkar penyelundupan 157 kg sabu jaringan internasional. Penyidik memburu dua orang pengendali. (Foto: Istimewa)

Satgas Antinarkoba Polri membongkar penyelundupan 157 kg sabu jaringan internasional. Penyidik memburu dua orang pengendali. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Satgas Antinarkoba Polri membongkar upaya penyelundupan 157 kilogram (kg) sabu jaringan internasional. Saat ini penyidik masih mengembangkan jaringan tersebut untuk memburu dua orang pengendali.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).

“Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Mukti mengatakan saat ini Satgas Narcotic Investigation Crime (NIC) Polri masih melakukan pendalaman kepada empat orang tersangka yang sudah ditangkap. Empat tersangka itu adalah AR, TS, AS, dan SR.

“Empat tersangka yang sudah kita tangkap ini perannya kurir penjemput,” imbuhnya, dilansir dari laman detikNews.

Jaringan narkoba ini ditangkap di Aceh. Jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan sindikat narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

“Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah satu sabu sebanyak 157 kg, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten, ya, ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 kg,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Baca Juga :   KAPOLRI Bidik Aset-aset Bandar Judol untuk Disita Negara

Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapastakeholderterkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.

Mukti juga mengungkap ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan inisial AR, TS, AS, dan SR. Para tersangka pun akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati,” pungkasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENHAJ Siapkan Klinik Satelit Layani Jemaah Haji dengan Cepat
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah
CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
BGN Tangguhkan 1.780 SPPG untuk Perbaiki Kualitas MBG
KEMENHAJ: Hampir 6.000 JCH Indonesia Tiba di Madinah

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:33

EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari

Jumat, 24 April 2026 - 00:02

CEGAH KORUPSI, KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 23 April 2026 - 21:38

RATUSAN PAKET SABU Disita Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dari Warga Teluk Dalam

Kamis, 23 April 2026 - 19:50

DIUGKAP Kasus Narkotika, Sita Puluhan Gram Sabu

Kamis, 23 April 2026 - 19:34

DUGAAN KORUPSI Sewa Komputer Server, Aplikas dan Jaringan di Disdik Banjarmasin untuk Jenjang SD

Kamis, 23 April 2026 - 18:24

DITAHAN TERSANGKA Kasus Proyek di Disdik Kota Banjarmasin, Kerugian Negara 5 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Berita Terbaru

(newswire.lk)

Internasional

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:11

Korban dan angkotnya dibakar pelaku yang tak terima ditegur karena serobot antrean ngetem di Tanah Abang (Foto: Istimewa)

Hukum

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 Apr 2026 - 23:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca