SuarIndonesia – Barang bukti lebih setengah kilo sabu-sabu dan 915 butir ekstasi dicampur diterjen.
Itulah dari keternaganm Sabtu (9/5/2020) hasil giat selama ini dari Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dan barang bukti itu telah dimusnahkan, dengan lokasi di ruangan Satuan Reserse Narkoba, Jumat (8/5/2020) lalu.
Hadir dari pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin bertatap langsung dengan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM dan pejabat lainnya secara videoconference.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dihadirkan pula sebanyak 20 tersangka selaku pemilik barang.
Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan tidak saja di campur dengan diterjen, tetapi terlebih dahulu dengan cara diblender.
Bukti bukti sabu setengah kilo lebih atau 705,47 gram dan 915 butir ekstasi, sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan tes menggunakan alat untuk mengetahui keasliannya, disaksikan petugas serta pihak LKBH Universitas Lambung Mangkutat.
“Barang bukti hasil giat petugas selama dua bulan,” jelas Kapolresta didampangi Waka Polresta AKBP Sabana A dan Kasat Res Narkova Kompol Wahyu Hidayat.
Dikatakan Rachmat, dari 20 tersangka merupakan hasil giat sebanyak 20 LP (Laporan) sebagian TO (Target Kepolisian).
“Terbesar adalah milik Aditya Rahman dengan jumlah 364 gram sabu.
Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkas kapolresta.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















