SuarIndonesia – Barang bukti dari 34 tersangka yakni satu kilogram sabu-sabu, 115 butir pil ekstasi serta 807 gram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel dana BNN Kota Banjarmasin, Kamis (14/7/2022).
Semua pengungkapan ada 20 kasus terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika mulai Januari hingga Juni 2022.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Lapalonga mengatakan, dimana kasus tersebut melibatkan 34 orang tersangka dengan barang bukti total sebanyak satu ki,ogran lebih atau 1.418,81 gram sabu dan 115 butir ekstasi serta 807 gram ganja.

Selain itu juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni uang sebesar Rp 40.418.000, empat unit sepeda motor, dua unit mobil dan 24 unit [{Handphone}] dari para tersangka.
“Baru 18 berkas perkara yang telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, 13 berkas dinyatakan telah P21 dan 5 berkas perkara dinyatakan belum lengkap. Sedangkan 3 berkas perkara lain masih dalam tahap penyidikan,” jelas Brigjen Pol Jackson Lapalonga saat gekar kasusnya.
Saat itu menghadirkan dua tersangka, MI dan NA. Meski diamankan di waktu yang berbeda, ujar Jackson keduanya diamankan saat sama-sama membawa narkotika jenis sabu melalui jalur Batulicin-Banjarmasin.
NA membawa 197 gram dan MI membawa 407,2 gram sabu. Keduanya bertindak sebagai kurir.
“Kita duga barang tersebut di masukan dari wilayah Kaltim melalui Batulicin yang kemudian dibawa ke Banjarmasin,” jelasnya.
Sedangkan untuk ganja kering, disebutkannya narkotika jenis tanaman tersebut diduga dimasukan dari Medan dengan menggunakan ekspedisi.
Namun berkat penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya, ganja tersebut berhasil digagalkan beredar di Banjarmasin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















