SuarIndonesia – Kegiatan sosialisasi pemberian “Bankum” (Bantuan Hukum) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (5/7/2022)
Kegiatan tepatnya di Kecamatan Pandawan dan sebagaki narasumber Rizvan Imanuddin, SH. MH. selaku Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Tema “Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum melalui
Pemenuhan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
Selain itu narasumber juga menjelaskan terkait dengan hak warga negara dalam mendapatkan bantuan hukum bagi warga negara
yang bersengketa atau menghadapi permasahan hukum.
Selanjutnya terkait sosialisasi pojok pelayanan hukum yang berada di kantor Pemerintah Provinsi Kalsel.
Itu dirasa penting karena diketahui bahwa pojok pelayanan hukum merupakan fasilitas yang diberikan negara dan saat ini belum dimanfaatkan masyarakat luas. (ZI)