Suarindonesia – Banjarmasin tahun 2019 menaikkan target Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp20 miliar dari PAD tahun 2018 yang diterima sebesar Rp270 miliar dari 7 kategori wajib pajak, yakni PJU, PBB, Restoran, Hotel, Hiburan, Reklame, serta BPHTB
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Drs H Subhan Noor Yaumil mengatakan ada kenaikan target peneriman PAD tahun 2019 daripada PAD yang diterima tahun 2018 kemarin sebesar 10%.
Menurut Subhan, dari ketujuh sektor PAD di Kota Banjarmasin secara keseluruhan memiliki rata-rata taat pajak. Bahkan Subhan mempersentasikan berkisar pada 95 sampai 98% wajib pajak yang taat pajak.
“Karena persentasi taat pajak kita di Banjarmasin tinggi. Oleh karena itu kita optimis menaikkan target PAD pada tahun 2019 ini sekitar Rp20 miliar naik dari tahun 2018 kemarin yang hanya mendapat Rp270 miliar,” ucapnya kepada awak media, Kamis (7/2) siang.

Subhan menyebutkan penyumbang PAD terbesar dari wajib pajak yang diterima tahun 2018 adalah Pajak Penerangan Jalan Umum yaitu sekitar Rp47 miliar disusul oleh pajak restoran sekitar Rp45 miliar dan ketiga BPHTB sekitar Rp40 miliar.
“Secara keseluruhan target kita 2018 kemarelin terpenuhi, hanya saja pengurangan pada pajak reklame tapi ditutupi oleh naiknya PAD dari sektor BPHTB, makanya tahun 2019 ini kita genjot lagi menaikkan BPHTB juga,” ungkap Subhan.
Lebih lanjut Subhan menambahkan selain BPHTB, pajak PBB juga meningkat pada tahun 2018 kemarin, yaitu naik sekitar Rp7 miliar dari tahun 2017 mendapatkan Rp33 miliar, dan tahun 2018 mendapat Rp40 miliar.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, sesuai UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta beberapa Perda Kota Banjarmasinyang mengatur tentang Pajak Daerah, Pemko Bnajarmasin diberikan kewenangan untuk memungut 7 jenis pajak.
Pajak tersebut adalah, pajak tentang hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan BPHTB perolehan hak tanah dan bangunan.

‘’Saya harap kepada para wajib pajak dapat mengetahui informasi tersebut, baik jenis, dasar-dasar pengenaan tarif, dan cara perhitungannya, kemudian masa pajaknya, termasuk juga pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan serta kewajiban membayar pajak tepat waktu dengan didukung laporan pajak yang handal,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, Kamis (07/02).
Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini kemudian kembali menjelaskan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman semua pihak dalam menyikapi pungutan pajak daerah tersebut.
Karena itu ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa dilaksanakan secara berkesinambungan minimal 2 kali dalam 1 tahun.
‘’Ini yang pertama di tahun 2019. Insya Allah di pertengahan tahun akan ada sekali lagi sosialisasi untuk sekaligus bertujuan untuk evaluasi,” jelasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















