AYAH BEJAT !! “Garap” Dua Anak Kandung, Diciduk Polisi saat Peringatan Meninggalnya Sang Istri

- Penulis

Selasa, 9 Mei 2023 - 00:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Ayah bejat, kata ini pantas untuk pria berinisial I.

Dari keterangan, Senin (8/5/2023), ia nekat melakukan dugaan persetubuhan terhadap dua anak kandung.

Peristiwa  dilakukan oleh I, warga Banjarmasin Selatan ini berlangsung sejak tahun 2015.

Berdalih tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Namun, nafsu setannya pun akhirnya terungkap hingga harus merasakan di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin.

Tersangka diciduk di rumahnya yang sedang dalam acara peringatan meninggalnya sang istri.

Terungkapnya ini berawal Piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan Pengaduan melalui Call Center 110 bahwa adanya Perbuatan Tidak menyenangkan.

Kemudian setelah ditindak lanjuti oleh pihak Polsek ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Dan setelah mintai keterangan terhadap korban kemudian mengarah kepada sang ayah.

Dari peristiwa disebutkan, agar bisa melampiaskan “nafsu setan”, maka  sang ayah tidak saja “menggarap” di rumahnya.

Namun juga dua hotel di kawasan Jalan Pramuka Banjarmasin.

Baca Juga :   ANAK PENGUSAHA Es Kristal Nekat Bunuh Diri

Saat dikonfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan pihak menangani kasus dugaan persetubuhan ini.

“Tersangka mengakui menyetubuhi 2 orang korban yang merupakan anak kandungnya,” jelas Kasat, Senin (8/5/2023).

Dikatakan Thomas, untuk korban berinisial D disetubuhi sejak tahun 2015.

Sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021.

“Tersangka dijemput ketika berada di rumahnya, ” ucapnya.

Diungkapkan Thomas lagi,  hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada korban D dan H, karena tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Tak hanya itu, agar bisa melancarkar syawatnya, ia membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor.

Apabila korban menolak maka tersangka marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya keluar rumah.

“Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tambah kasat.(YI)

Berita Terkait

ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru
MEMBARA Simpang Gang Limau dan “Dipolice Line”
TAHAP Awal Dibangun Glamping dan Kabin, Tambah Sarpras Tahura Sultan Adam
KPK: Eddy Hiariej Seperti Mafia Hukum Janjikan SP3 Bareskrim
TERBONGKAR Emak-emak Kubur Sabu, Dilanjut Polda Kalsel Pengembangan “Tracking Aset”
KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan SYL Cs

Berita Terkait

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:12 WITA

ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”

Minggu, 10 Desember 2023 - 00:58 WITA

DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan

Minggu, 10 Desember 2023 - 00:15 WITA

“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:54 WITA

TAHAP Awal Dibangun Glamping dan Kabin, Tambah Sarpras Tahura Sultan Adam

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:37 WITA

PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik

Jumat, 8 Desember 2023 - 23:02 WITA

TERBONGKAR Emak-emak Kubur Sabu, Dilanjut Polda Kalsel Pengembangan “Tracking Aset”

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:54 WITA

MAKAN Konate, Resmi Dilepas Barito Putera

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:19 WITA

KAPOLRI Rotasi 513 Personel dari Pati-Pamen termasuk Kapolda Kalsel

Berita Terbaru

Kalsel

ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”

Minggu, 10 Des 2023 - 14:12 WITA

Olahraga

GUWAHATI Masters 2023: Yohanes Saut ke Final!

Sabtu, 9 Des 2023 - 20:17 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca