AYAH BEJAT !! “Garap” Dua Anak Kandung, Diciduk Polisi saat Peringatan Meninggalnya Sang Istri

SuarIndonesia.com – Ayah bejat, kata ini pantas untuk pria berinisial I.

Dari keterangan, Senin (8/5/2023), ia nekat melakukan dugaan persetubuhan terhadap dua anak kandung.

Peristiwa  dilakukan oleh I, warga Banjarmasin Selatan ini berlangsung sejak tahun 2015.

Berdalih tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Namun, nafsu setannya pun akhirnya terungkap hingga harus merasakan di balik jeruji besi Polresta Banjarmasin.

Tersangka diciduk di rumahnya yang sedang dalam acara peringatan meninggalnya sang istri.

Terungkapnya ini berawal Piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan Pengaduan melalui Call Center 110 bahwa adanya Perbuatan Tidak menyenangkan.

Kemudian setelah ditindak lanjuti oleh pihak Polsek ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.

Dan setelah mintai keterangan terhadap korban kemudian mengarah kepada sang ayah.

Dari peristiwa disebutkan, agar bisa melampiaskan “nafsu setan”, maka  sang ayah tidak saja “menggarap” di rumahnya.

Namun juga dua hotel di kawasan Jalan Pramuka Banjarmasin.

Saat dikonfirmasikan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan pihak menangani kasus dugaan persetubuhan ini.

“Tersangka mengakui menyetubuhi 2 orang korban yang merupakan anak kandungnya,” jelas Kasat, Senin (8/5/2023).

Dikatakan Thomas, untuk korban berinisial D disetubuhi sejak tahun 2015.

Sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021.

“Tersangka dijemput ketika berada di rumahnya, ” ucapnya.

Diungkapkan Thomas lagi,  hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka kepada korban D dan H, karena tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya.

Tak hanya itu, agar bisa melancarkar syawatnya, ia membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor.

Apabila korban menolak maka tersangka marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya keluar rumah.

“Jika terbukti bersalah tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tambah kasat.(YI)

 6,231 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.