ASPIDSUS Kejati Tangani Langsung Sidang Praperadilan Selaku Termohon

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah tertunda, sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, akhir Selasa (24/9) berlangsung Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hakim tunggal Suwandi.

Sidang pertama tersebut pihak termohon langsung ditanganin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Abdul Mubin.

Ssementara termohon dikuasakan kepada kuasa hukum Zainal Abidin dan rekan. Pemohonan dalam penyampain permohonannya antara lain mengtakan bahwa tindakan yang dilakukan pihak termohon terhadap kleiannya merupakan tindak se wenang wenang.

Sehingga klienya langsung dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.“Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan hak azazi manusia,’’ ujar Zainal.

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar dapat pihak termohon menghentikan penyidkan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, termohon yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Mubin secara tgas mengatakan bahwa penahan tersangkan termohon sudah sesai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.

Untuk itulah Abdul Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia menganggap permohonan pemohon adalah error in person , karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’ ’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Di bagian lain ia mengatkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini berjumlah Rp 380 juta. Karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Abdul Mubin, tidak perlu adanya ijin dari Mendagri. Karena adanya ancaman hukuman se umur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zanil Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan adanya pengajukan prapradilan pada PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Dijelaskan Zainal, bahwa praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah berusia 28 tahun, anngota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP
SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel
PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar
KORBINMAS BAHARKAM POLRI Cek Kendaraan dan Alusista di Polda Kalsel
PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin
DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru
KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik
LAKALANTAS MAUT di Traffic Light Sultan Adam, Renggut Nyawa Seorang Ibu Dibonceng Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:56

AKSI RATUSAN BEM se-Kalsel, Ketua DPRD Janji Kawal Isu Publik dan Jadwalkan RDP

Rabu, 22 April 2026 - 23:55

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 April 2026 - 23:48

PASUTRI Asal NTB Bobol Harta Warga di Banjar, Korban Rugi Rp 3,5 miliar

Rabu, 22 April 2026 - 23:38

KTP HILANG Didenda!, Legislator Usul Terapkan Satu Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 23:26

JUNI 2026, Pemerintah Targetkan Mulai Bangun Lima Lokasi PSEL

Rabu, 22 April 2026 - 22:01

PULUHAN MOTOR Balap Liar di Lambung Mangkurat Ditindak Sat Lantas Polresta Banjarmasin

Rabu, 22 April 2026 - 21:55

DIMINTA HIBAH Aset Korem yang Termasuk Ruas Jalan Golf Banjarbaru

Rabu, 22 April 2026 - 21:45

KOMISI I DPRD Balangan Bahas LKPJ 2025 Bersama SKPD, Soroti Kinerja dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Sofia Kamila (13) jemaah haji termuda asal Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

SOFIA KAMILA, Jemaah Haji Termuda dari Kalsel

Rabu, 22 Apr 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca