SuarIndonesia – Setelah tertunda, sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, akhir Selasa (24/9) berlangsung Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hakim tunggal Suwandi.
Sidang pertama tersebut pihak termohon langsung ditanganin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Abdul Mubin.
Ssementara termohon dikuasakan kepada kuasa hukum Zainal Abidin dan rekan. Pemohonan dalam penyampain permohonannya antara lain mengtakan bahwa tindakan yang dilakukan pihak termohon terhadap kleiannya merupakan tindak se wenang wenang.
Sehingga klienya langsung dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.“Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan hak azazi manusia,’’ ujar Zainal.
Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar dapat pihak termohon menghentikan penyidkan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.
Terhadap permohonan pemohon, termohon yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Mubin secara tgas mengatakan bahwa penahan tersangkan termohon sudah sesai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.
Untuk itulah Abdul Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara ini.
Ia menganggap permohonan pemohon adalah error in person , karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’ ’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.
Di bagian lain ia mengatkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini berjumlah Rp 380 juta. Karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Abdul Mubin, tidak perlu adanya ijin dari Mendagri. Karena adanya ancaman hukuman se umur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah kuasa hukum tersangka, Zanil Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan adanya pengajukan prapradilan pada PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dijelaskan Zainal, bahwa praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.
Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah berusia 28 tahun, anngota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.
Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















