ASPIDSUS Kejati Tangani Langsung Sidang Praperadilan Selaku Termohon

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah tertunda, sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, akhir Selasa (24/9) berlangsung Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hakim tunggal Suwandi.

Sidang pertama tersebut pihak termohon langsung ditanganin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Abdul Mubin.

Ssementara termohon dikuasakan kepada kuasa hukum Zainal Abidin dan rekan. Pemohonan dalam penyampain permohonannya antara lain mengtakan bahwa tindakan yang dilakukan pihak termohon terhadap kleiannya merupakan tindak se wenang wenang.

Sehingga klienya langsung dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah.“Hal ini tentunya sudah tidak sesuai dengan hak azazi manusia,’’ ujar Zainal.

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar dapat pihak termohon menghentikan penyidkan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, termohon yang ditangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Abdul Mubin secara tgas mengatakan bahwa penahan tersangkan termohon sudah sesai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup.

Untuk itulah Abdul Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia menganggap permohonan pemohon adalah error in person , karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’ ’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Baca Juga :   DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Di bagian lain ia mengatkan bahwa kerugian negara dalam perkara ini berjumlah Rp 380 juta. Karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Abdul Mubin, tidak perlu adanya ijin dari Mendagri. Karena adanya ancaman hukuman se umur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zanil Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan adanya pengajukan prapradilan pada PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Dijelaskan Zainal, bahwa praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah berusia 28 tahun, anngota DPRD terpilih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022.

Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
TIM BAPANAS RI Dikawal Polda Kalsel Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca