Suarindonesia – Masa bakti anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019 segera berakhir. Diperkirakan masa tugasnya tinggal kurang lebih satu bulan lagi tepatnya hingga tanggal 8 September 2019 mendatang.
Sebagai bentuk pengabdian selama lima tahun melaksanakan tugas mengabdi menjalankan amanah dan aspirasi masyarakat. Tiap-tiap anggota dewan akan mendapatkan tunjangan purna bakti, dengan besaran disesuaikan jabatan masing-masing.
Pemberian tunjangan purna bakti sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan lima bulan atau paling banyak enam bulan kali uang representasi atau dari gaji pokok.
“Uang representasi baik pimpinan anggota DPRD Kota Banjarmasin setiap bulannya sangat kecil. Jadi total tunjang purna bakti yang nantinya diterima masing-masing-masing anggota dewan di akhir masa tugasnya jumlah juga tidak seberapa besar,” ujar Sekretaris DPRD (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, Drs H Esya Zain Hafizi, Senin (29/70 kemarin.
Esya Zain hafizi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin ini menjelaskan, tunjangan purna bakti tersebut diberikan tidak hanya kepada anggota dewan priode 2014 – 2019 yang tidak terpilih kembali berdasarkan hasil pemilu 17 April 2019 lalu, tetapi juga diberikan kepada anggota dewan yang kembali terpilih.
Sesuai ketentuan, menurut Esya Zain, besaran pemberian tunjangan purna bakti ini ada sedikit perbedaan antara pimpinan dan anggota berdasarkan gaji pokok yang diterima. Seperti untuk jabatan Ketua DPRD uang representasi hanya berkisar Rp2 juta, sedangkan untuk anggota dewan kurang dari Rp2 juta.
Lebih jauh ia mengemukakan, sesuai PP Nomor : 18 tahun 2018 pada pasa 2 ayat (1) huruf a, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjang beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan dewan. Sedangkan pada hru b, pimpinan dan anggota dewan bersangkutan meliputi tunjang komonikasi intensif dan tunjangan reses.
Pada pasal 9 juga disebutkan, pimpinan dan anggota DPRD juga menerima tunjangan kesejahteraan terdiri, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut.
Menyinggung pemberian tunjangan purna bakti untuk anggota dewan Pergatian Antar Waktu (PAW) ia menjelaskan, sesuai PP Nomo : 18 tahun 2107 akan ada penghitungan khusus disesuai lamanya masa kerja sebagai anggota dewan.
Ditandaskan Esya Zain, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 18 Tahun 2017. Pemberian dana purna bakti enam bulan gaji pokok kepada anggota dewan diakhir masa tugasnya ini berlaku di seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, besaran dana purna bakti sesuai aturan memang besarannya enam kali uang gaji pokok yang selama ini diterima anggota dewan.
Ia juga mengemukakan, pemberian dana purna bakti ini sudah disiapkan dalam APBD 2019 dan akan diberikan setelah masa jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin berakhir.
Menyinggung, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru baru periode 2019-2024, dirinya menyebut masih menunggu hasil pleno dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan.
“Kita masih masih menunggu keputusan resmi KPU Kota Banjarmasin dan SK Gubernur Kalimantan Selatan ,“ ujarnya.
Ditandaskan Esya Zain, jika mengacu berakhirnya masa tugas anggota DPRD Kota Banjarmasin priode 2014 – 2019, maka pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin yang baru priode 2019 – 2024 akan dilaksanakan tanggal 8 September 2019 mendatang. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















