Suarindonesia – Kasus pembunuhan yang dilakukan Bayu Wahyudi alias Bayu (27) di Jalan Banua Anyar Banjarmasin Utara RT 04 Banjarmasin Timur, di rekaulang, Kamis (24/1).
Reka ulang dilaksanakan di halaman Mapolsekta Banjarmasin Timur menghadirkan ” aktor utama”, Bayu wahyudi alias Bayu selaku penusukan hingga tewas terhadap korban Dody.
Dalam rekaulang, sebanyak 11 adegan dilakukan Bayu dan berjalan lancar selama kurang lebih 30 menit.
Penusukanbermula dari korban yang berteriak di depan tempat kerja tersangka Bayu.
Pada adegan ke IV, korban Dody mulai memancing amarah Bayu yang saat itu sedang memasang stiker mobil dengan mengeluarkan ucapan `apa kamu’.
Tak terima dengan ucapan korban, tersangka Bayu langsung berdiri dan mengambil sajam dan besi shock di belakang meja
Diadegan 8, tersangka langsung mengejar korban dan menusuk dengan sajam.
Korban berupaya melawan dan terjatuh, sajam milik tersangka kembali menusuk korban.
Usai menusuk korban, Bayu pun langsung meninggalkan dengan kondisi tergeletak d tanah.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Ka Humas Aiptu Partogi, pelaksannaan rekaulang untuk melengkapi berkas perkara
Sementata itu secara terpisah Angga D Saputra SH selaku penasihat hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengatakan pihaknya mendampangi tersangka Bayu dalam proses reka ulang ini.
Terkait hal tersebut, saat ini masih terus pelajari terakit sangkaan pasal 338 yang di tujukan terhadap Bayu.
“Karena dari motif ataupun latar belakang hingga Bayu melakukan penusukan dikarenakan korban yang terlebih dahulu memprokasi tersangka,” ujar Angga. (YI)