Suarindonesia -“Aksi berdarah” (penganiayaan) terjadi di kawasan Banjarmasin Tengah.
Seorang pria bernama Pansah (46), warga Jalan A. Yani KM 1, harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh pria yang merupakan suami baru mantan istrinya, pada Sabtu (13/9/2025), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, saat dikonfirmasi Senin (15/9/2025), membenarkan adanya peristiwa perkelahian dan tersangka sudah diamankan serta dikenakan pasal 351 KUHP
Peristiwa tragis terjadi di Jalan Pasar Pagi Gang Ketawa Banjarmasin Tengah.
Menurut keterangan kejadian bermula saat korban mendatangi rumah Amah, mantan istrinya, dan terjadi cekcok mulut, karena urusan pakaian.
Keributan itu memancing suami baru Amah, (tersangka) M. Sani (44), untuk keluar rumah dengan membawa sebilah belati.
Tanpa banyak bicara tersangka langsung menusuk perut korban.
Warga yang melihat kejadian langsung berusaha melerai, namun tersangka kabur dari lokasi.
Sedangkan korban dilarikan ke RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin, dalam keadaan sadar.
Ia mengalami luka serius dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Keesokan hari tepatnya Minggu (14/9/2025), sekitar pukul 22.30 WITA, tersangka berhasil diamankan Tim Buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, IPDA Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K.
Pelaku ditangkap di sekitar tempat kejadian dan langsung dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti berupa senjata tajam dan hasil visum korban.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain Ramadhan (14) dan Muhammad Fauziannor (29), yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Tengah. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















