Suarindonesia – Status Gusti Makmur terlapor atas dugaan tindakan asusila terhadap anak berumur 16 tahun di sebuah hotel di Banjarbaru, sebelumnya hanya saksi.
Ketua KPUD Banjarmasin tersebut sudah sekali dipanggil penyidik Polres Banjarbaru dengan status saksi terlapor, Senin (27/1), penyidik Polres Banjarbaru akhirnya menetapkan Gusti Makmur sebagai tersangka.
“Informasi dari Kasat Reskrim sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas, AKP Siti Rohayati.
Penetapan tersangka ini menurutnya setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019 lalu.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















