688 KG Produk Ilegal Disita di Perbatasan RI-Malaysia

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang-barang ilegal yang diamankan di Perbatasan RI-Malaysia di PLBN Entikong. (Foto: dok Karantina Kalbar)

Barang-barang ilegal yang diamankan di Perbatasan RI-Malaysia di PLBN Entikong. (Foto: dok Karantina Kalbar)

SuarIndonesia — Petugas gabungan memperketat pengawasan di perbatasan RI-Malaysia selama Ramadan. Hasilnya, ratusan kilogram produk hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi diamankan di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Operasi digelar pada Sabtu (21/2) malam oleh Karantina Kalbar Satuan Pelayanan PLBN Entikong bersama Satgas Pamtas Yon Arhanud 1/PBC, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Community Intelligence Entikong, serta tokoh masyarakat. Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay mengatakan dalam penyisiran di sisi kanan kawasan PLBN Entikong, petugas menemukan tumpukan barang mencurigakan tanpa pemilik. Setelah diperiksa, barang tersebut diduga masuk melalui jalur tidak resmi dari Malaysia.

“Total ada sebelas karung bawang merah dan lima karung bawang putih dengan berat keseluruhan 430 kilogram yang diamankan,” kata Sinay dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026) melansir detikKalimantan.

Selain itu, petugas juga menyita 11 kotak daging kerbau seberat 218 kilogram serta 2 kotak ikan patin dengan berat 40 kilogram.

Baca Juga :   DISELA "SOSREV" Desy Oktavia Sari Gelar Kelas Memasak Kue Khas Banjar, Padukan Edukasi Pancasila dan Pemberdayaan Warga

“Secara keseluruhan, barang ilegal yang diamankan mencapai 688 kilogram,” jelasnya.

Sinay menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pemasukan komoditas tanpa prosedur karantina. “Perbatasan adalah garda terdepan perlindungan negara. Setiap media pembawa wajib melalui prosedur karantina. Tidak ada toleransi bagi pemasukan ilegal yang berpotensi membawa hama dan penyakit,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemasukan komoditas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan di perbatasan disebut akan terus diperketat guna mencegah masuknya hama, penyakit, maupun potensi ancaman terhadap sektor pertanian dan peternakan nasional. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca