Suarindonesia – Pada momen ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, ada sebanyak 215 narapidana yang merupakan warga binaa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel), turut merakan kebahagian.
Karena, dari 5584 warga binaan penghuni Lapas mendapat remisi atau pengurangan pidana dari Negara ini, ada 215 orang dinyatakan langsung bebas.
Remisi tersebut diserahkan langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Lapas Kelas III, Banjarbaru, Sabtu (17/8).
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasona Laoly yang disampaikan melalui Gubernur Kalsel.
Ia, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tetapi remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Caranya dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Pada bagian lain disampaikan, Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, menjadi solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan.
“Semua itu dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,” katanya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















