54 PERGURUAN Tinggi Negeri-Swasta di Kaltim Dilarang Pungut UKT Mahasiswa

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (ANTARA/A Rifandi)

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan larangan 54 perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah itu untuk memungut uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa yang terdaftar dalam program beasiswa Gratispol.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah di Samarinda, Jumat (22/8/2025).

Ia menyatakan seluruh biaya UKT mahasiswa peserta program Gaspool telah ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat.

“Kami sampaikan dengan tegas, tidak diperkenankan ada pungutan UKT. Mahasiswa harus diterima tanpa membayar biaya tersebut karena sudah menjadi tanggungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ia menjelaskan mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisih jika biaya riil program studi lebih tinggi dari pagu beasiswa yang ditetapkan.

Sebagai contoh, katanya, jika UKT Jurusan Farmasi Rp8.000.000, sedangkan alokasi beasiswa Rp7.500.000, maka mahasiswa hanya perlu membayar selisih yang Rp500.000.

Bagi mahasiswa yang telah terlanjur membayar UKT, ia memastikan dana tersebut dikembalikan.

“Mekanismenya, pemerintah akan mentransfer dana ke pihak kampus, selanjutnya kampus yang akan menyalurkannya kembali kepada mahasiswa,” kata Dasmiah, seperti dilansir ANTARANews.

Terkait dengan uang gedung, Pemprov Kaltim mengimbau perguruan tinggi swasta untuk meniadakan atau menetapkan nominal yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang seringkali terkendala biaya awal pendaftaran.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan beberapa kampus yang menerima mahasiswa melebihi kuota yang disepakati.

Dasmiah menegaskan kelebihan mahasiswa tersebut tidak akan ditanggung oleh program Gratispol, akan tetapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Pembatasan kuota dilakukan untuk menjaga rasio antara jumlah dosen dan sarana dengan mahasiswa, agar kualitas layanan pendidikan tetap maksimal,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan segan memutus kerja sama dengan perguruan tinggi yang tidak mematuhi aturan main program Gratispol.

Oleh karena itu, ia mengimbau, masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pungutan UKT melalui kanal aduan resmi yang disediakan.

“Semua perwakilan kampus yang hadir sepakat dengan kebijakan ini. Kami juga mengingatkan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta untuk segera mendaftar program beasiswa melalui situs resmi Pemprov Kaltim,” demikian Dasmiah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

OIKN: Diduga Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran di Bukit Tengkorak
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
11 ORANG UTAN Dipantau Pasca-Evakuasi Akibat Karhutla
KEMENHAM Dorong Penanganan Karhutla Berkeadilan bagi Warga
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
BERKOLABORASI Jaksa di Kalsel dan IKA UNAIR Masuk Sekolah di SMAN 7 Banjarmasin
KUNJUNGAN KOMJAK RI Diterima Kajati Kalsel dan Dilanjut Dialog dengan Mahasiswa
SRIKANDI Polresta Banjarmasin Bekali Siswa dengan Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca