54 PERGURUAN Tinggi Negeri-Swasta di Kaltim Dilarang Pungut UKT Mahasiswa

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (ANTARA/A Rifandi)

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan larangan 54 perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah itu untuk memungut uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa yang terdaftar dalam program beasiswa Gratispol.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah di Samarinda, Jumat (22/8/2025).

Ia menyatakan seluruh biaya UKT mahasiswa peserta program Gaspool telah ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat.

“Kami sampaikan dengan tegas, tidak diperkenankan ada pungutan UKT. Mahasiswa harus diterima tanpa membayar biaya tersebut karena sudah menjadi tanggungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ia menjelaskan mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisih jika biaya riil program studi lebih tinggi dari pagu beasiswa yang ditetapkan.

Sebagai contoh, katanya, jika UKT Jurusan Farmasi Rp8.000.000, sedangkan alokasi beasiswa Rp7.500.000, maka mahasiswa hanya perlu membayar selisih yang Rp500.000.

Bagi mahasiswa yang telah terlanjur membayar UKT, ia memastikan dana tersebut dikembalikan.

“Mekanismenya, pemerintah akan mentransfer dana ke pihak kampus, selanjutnya kampus yang akan menyalurkannya kembali kepada mahasiswa,” kata Dasmiah, seperti dilansir ANTARANews.

Terkait dengan uang gedung, Pemprov Kaltim mengimbau perguruan tinggi swasta untuk meniadakan atau menetapkan nominal yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang seringkali terkendala biaya awal pendaftaran.

Baca Juga :   MOMEN BERSEJARAH, Pataka Kesultanan Banjar Hiasi Kirab Bendera Pusaka HUT ke-80 RI di Istana Negara

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan beberapa kampus yang menerima mahasiswa melebihi kuota yang disepakati.

Dasmiah menegaskan kelebihan mahasiswa tersebut tidak akan ditanggung oleh program Gratispol, akan tetapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Pembatasan kuota dilakukan untuk menjaga rasio antara jumlah dosen dan sarana dengan mahasiswa, agar kualitas layanan pendidikan tetap maksimal,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan segan memutus kerja sama dengan perguruan tinggi yang tidak mematuhi aturan main program Gratispol.

Oleh karena itu, ia mengimbau, masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pungutan UKT melalui kanal aduan resmi yang disediakan.

“Semua perwakilan kampus yang hadir sepakat dengan kebijakan ini. Kami juga mengingatkan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta untuk segera mendaftar program beasiswa melalui situs resmi Pemprov Kaltim,” demikian Dasmiah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026
PERKUAT KEBANGSAAN, DPRD Kalsel Sosialisasi Pancasila di Desa Liyu
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
EDUKASI Pelajar SMPN 2 Banjarmasin Lewat Program Police Goes To School
SOROTI Kekurangan 1.140 Guru, DPRD Kalsel Desak Pergub Segera Diterbitkan
MINIM ANGGARAN Pelatihan ASN 2027 Dipertanyakan Komisi I DPRD Kalsel
SPMB 2026: SDN Teluk Dalam 10 Banjarmasin Hanya 1 Siswa Baru

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca