54 PERGURUAN Tinggi Negeri-Swasta di Kaltim Dilarang Pungut UKT Mahasiswa

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (ANTARA/A Rifandi)

Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (ANTARA/A Rifandi)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan larangan 54 perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah itu untuk memungut uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa yang terdaftar dalam program beasiswa Gratispol.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah di Samarinda, Jumat (22/8/2025).

Ia menyatakan seluruh biaya UKT mahasiswa peserta program Gaspool telah ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat.

“Kami sampaikan dengan tegas, tidak diperkenankan ada pungutan UKT. Mahasiswa harus diterima tanpa membayar biaya tersebut karena sudah menjadi tanggungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ia menjelaskan mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisih jika biaya riil program studi lebih tinggi dari pagu beasiswa yang ditetapkan.

Sebagai contoh, katanya, jika UKT Jurusan Farmasi Rp8.000.000, sedangkan alokasi beasiswa Rp7.500.000, maka mahasiswa hanya perlu membayar selisih yang Rp500.000.

Bagi mahasiswa yang telah terlanjur membayar UKT, ia memastikan dana tersebut dikembalikan.

“Mekanismenya, pemerintah akan mentransfer dana ke pihak kampus, selanjutnya kampus yang akan menyalurkannya kembali kepada mahasiswa,” kata Dasmiah, seperti dilansir ANTARANews.

Terkait dengan uang gedung, Pemprov Kaltim mengimbau perguruan tinggi swasta untuk meniadakan atau menetapkan nominal yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang seringkali terkendala biaya awal pendaftaran.

Baca Juga :   VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan beberapa kampus yang menerima mahasiswa melebihi kuota yang disepakati.

Dasmiah menegaskan kelebihan mahasiswa tersebut tidak akan ditanggung oleh program Gratispol, akan tetapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Pembatasan kuota dilakukan untuk menjaga rasio antara jumlah dosen dan sarana dengan mahasiswa, agar kualitas layanan pendidikan tetap maksimal,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan segan memutus kerja sama dengan perguruan tinggi yang tidak mematuhi aturan main program Gratispol.

Oleh karena itu, ia mengimbau, masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk pungutan UKT melalui kanal aduan resmi yang disediakan.

“Semua perwakilan kampus yang hadir sepakat dengan kebijakan ini. Kami juga mengingatkan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta untuk segera mendaftar program beasiswa melalui situs resmi Pemprov Kaltim,” demikian Dasmiah. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
BOOTCAMP Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan
POLIDIK di Sekolah Islam Terpadu Nuril Fikri Banjarmasin
PENYEMPROTAN Eco-Enzyme Tekan Polusi Udara
POLISI Peduli Pendidikan di Pondok Pesantren Shiratut Thalibin
SMP KANAAN Banjarmasin jadi Sasaran Pencegahan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba
EDUKASI Anti Judi Daring dan Penipuan Digital

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca