Suarindonesia – Hergiyanto alias Yanto, pria berusia 42 tahun ini terciduk anggota Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
” Tersangka Yanto ditangkap petugas yang melakukan patroli daerah rawan peredaran narkoba.
Petugas curigai tersangka ketika berada pinggiran Jalan Purnasakti jalur 9 Basirih Banjarmasin Barat, Jumat (18/1) sekitar pukul 16.00 WIT,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (22/1)
Daritersangka Yanto, warga Jalan Barito Hilir Gang Triyaja Rt. 36 Telaga Biru Banjarmasin Barat, aparat kepolisian menyita satu paket sabu seberat 0,30 gram.
Terkait temuan barang bukti narkoba jenis shabu, tersangka Yanto akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)