Suarindonesia – Sudah tua dan beberapa kali berurusan dengan kepolsiaian dalam kasus narkoba jenis sabu, tak membuat H Doni (60), dulunya disebut-sebut pengusaha dengan banyak memiliki SPBU (Station Pengisian Bahan Umum) ini tak jera dan tetap melakukan hal itu.
“Iya ada tuh diamankan. Masih dalam proses dan dikembangan anggota kasusnya. Tetap ditanganilah,” kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya ketika ditanya usai pertemuan tentang penanganan kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Mapolda Kalsel, Selasa (13/8).
Dari keterangan, H Doni disergap bersama rekannya disebut-sebut bernama Azis (60) seorang Konsultan Hukum, diamankan dengan barang bukti.
Saat itu, Security AVSEC Bandara Syamsuddin Noor curiga dan ketika digeledah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu tersimpan di kantong celana, pada Selasa (6/8) lalu.
Awalnya ketika ditanya petugas tak mengaku kalau sabu, hanya sebut bungkusan uang.
Ya ampun, ketika digeledah, ternyata ada pipet kaca, yang biasa digunakan sebagai alat hisap sabu.
Kemudian H Doni dan rekannya digiring ke ruang pemeriksaan tertutup dan . ketika itu pula, diantara mereka membuang semacam bungkusan diduga berisi narkoba.
Kemudian kasusnya dilaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, dan anggota Polres melakukan pemeriksaan terhadap duanya.
Selanjutnya, dites urine ternyata hasilnya positif methamfetamin. Petugas kepolisian juga sita dua lembar plastik klip berisi sabu-sabu berisi 4.46 gram. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















