SuarIndonesia – Dari dualisme peraturan itu, pengusaha yang membuka cabang Toko Crystal Bakery di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru, merasa terpojok sebagai yang ‘WP’ (wajib pajak)..
Itu setelah ditempeli stiker dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Dimana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan.
Dari pantauan, Sabtu (23/11) stiker itu masih terpampang yakni pada dua sisi yakni kaca samping kiri dan kaca di pintu masuk.
“Iya saat itu ada sekitar 10 petugas dari Pemko Banjarbaru yang tempeli stiker itu,” ucap Fitri, salah satu kasir setempat.
Dan semua katanya lagi diketahui sudah Ibu Ana (pimpinannya di situ).
Pada bagian lain Dhani W Saputra, pimpinan dari sejumlah Crystal Bakery, mengatakan selama ini pihaknya selalu taat membayar pajak.
Adanya dualisme ini berawal pihaknya ditetapkan mulai Agustus tadi secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai objek pajak PPN.
Dan dengan adanya itu pihaknya menghentikan bayar pajak di Pemko Banjarbaru dan membayar PPN. Menurutnya jika tak pihaknya hentikan maka meraka akan bayar pajak ganda.
Ia pun berharap masyarakat untuk paham dan mengerti duduk persoalan dan bukan karena pihaknya tak mau membayar pajak di Banjarbaru.
“Pihaknya selama tiga bulan ini membayar pajak PPN di DJP. Ini membuat kami bingung sebaiknya saran kita DJP dan Pemko Banjarbaru segera selesaikan masalah ini agar jangan sampai berlarut-larut karena dirugikan kami,” jelasnya.
Dhani yang saat itu didampingi pengacara DR H Fauzan Ramon SH MH mengungkapkan, DJP Banjarmasin menetapkan pihaknya sebagai wajib pajak PPN dan antar Pemko pun juga sepertinya agak tak bersesuaian.
“Di sini kita contohkan di Banjarmasin dimana pihak Crystal punya enam cabang di Banjarmasin dan Bekeuda Pemko Banjarmasin tahu soal peraturan itu dan tak permasalahkan,” tambah Fauzan Ramon.
Kemudian ini berbeda dengan Pemko di Banjarbaru. Meski demikian pihaknya tak mau harus menentukan, apalagi menghakimi.
“Hanya kita minta satu saja, bagaimana caranya peraturan jangan tumpang tindih dan dualisme, yang ini akibatnya pengusaha bingung.
Kita ini taat pajak dan siap bayar pajak daerah atau pajak PPN kita siap bayar,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















