SuarIndonesia – Akibat perbuatannya, Watno (61), penyebar ujaran kebencian yang ditangkapt anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel bakal dikenakan dua pasal.
Karena berupaya mengajak masyarakat untuk bersatu mengusir etnis tertentu tersebut.
Yakni Pasal 4 b angka 1 yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan membuat tulisan atau gambar yang disebarkan di tempat umum sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian Pasal 16 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Tersangka Watno turut dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Jumat (27/10/2023) dengan posisi tangan di borgol dan dikawal oleh petugas. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















