WATNO Penyebar Ujaran Kebencian Terancam Dua Pasal, Ini Hukuman Penjaranya

- Penulis

Jumat, 27 Oktober 2023 - 16:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi  dan jajaran tunjukan barang bukti di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel,  Jumat (27/10/2023). (SuarIndonesia/ZI)

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi  dan jajaran tunjukan barang bukti di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel,  Jumat (27/10/2023). (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Akibat perbuatannya, Watno (61), penyebar ujaran kebencian yang ditangkapt anggota Dit Reskrimum Polda Kalsel bakal dikenakan dua pasal.

Karena berupaya mengajak masyarakat untuk bersatu mengusir etnis tertentu tersebut.

Yakni Pasal 4 b angka 1 yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan membuat tulisan atau gambar yang disebarkan di tempat umum sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Kemudian Pasal 16 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Tersangka Watno turut dihadirkan dalam konfrensi pers yang digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi  di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel,  Jumat (27/10/2023) dengan posisi tangan di borgol dan dikawal oleh petugas. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca