WASPADA Akun Palsu, Kenali Medsos Resmi Bank Kalsel

- Penulis

Minggu, 9 April 2023 - 13:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Seiring dengan semakin meningkatnya volume bisnis dan pencapaian kinerja positif yang diraih Bank Kalsel, tentunya akan semakin banyak tantangan yang harus dihadapi.

Di usia 59 tahun ini, Bank Kalsel kian matang menjadi salah satu Bank milik daerah yang diperhitungkan eksistensinya.

Komitmen positif untuk mendukung Bank Kalsel dari para Pemegang Saham yang notabene merupakan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Selatan, menjadi salah satu nilai penting agar Bank Kalsel semakin exist dan survive dalam menghadapi sagala persaingan dan tantangan.

Hal ini dijawab Bank Kalsel dengan komitmen senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sebagaimana taglinenya Setia Melayani, Melaju Bersama.

Baru-baru ini, Bank Kalsel dihadapkan dengan maraknya kemunculan akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Bank Kalsel.

Akun-akun tersebut menyampaikan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan Bank, atau HOAX.

Seperti penipuan undian berhadiah, pembaharuan layanan dan perubahan tarif, jenis layanan, biaya transaksi, maupun penagihan.

Akun-akun palsu tersebut juga mengirimkan tautan dalam bentuk file APK dan link yang berpotensi terjadinya pencurian data nasabah.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Suriadi, menegaskan bahwa Bank Kalsel akan menyampaikan segala bentuk kebijakan/ketentuannya melalui media resmi perusahaan.

“Bank Kalsel tidak pernah menelpon, mengirimkan pesan, atau membuat pengumuman undian berhadiah, mengirim file APK dan link serta bentuk penipuan lainnya melalui media sosial pribadi/perseorangan” terang Suriadi.

Lebih lanjut, Suriadi menginformasikan bahwa akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalsel saat ini adalah atas nama Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, dan UPZ Bank Kalsel.

“Untuk akun resmi Bank Kalsel yang sudah terverifikasi centang biru adalah pada Instagram @bankkalsel.

Akun resmi Bank Kalsel lainnya adalah Instagram @bankkalselsyariah dan @upzbankkalsel serta Youtube atas nama Bank Kalsel.

Akun lainnya yang meniru atau mengatasnamakan Bank Kalsel adalah PALSU.

Dimohon nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi pada akun palsu tersebut” tegas Suriadi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu,.

Termasuk membuat akun media sosial palsu, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

Baca Juga :   BANK KALSEL Bayarkan Dividen Rp56 Miliar ke Pemprov Kalsel,2027 Dividen Ditarget Naik Rp61 Miliar

Pasal 35 – “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”

Pasal 51 – “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”

Mengacu pada ketentuan tersebut, Bank Kalsel tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum dalam hal terdapat kerugian bagi Bank baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.

Suriadi kembali mengimbau kepada seluruh nasabah agar selalu waspada dan berhati-hati melindungi informasi pribadinya.

Terdapat beberapa langkah untuk menghindari aktifitas merugikan yang dilakukan oleh para akun palsu.

“Pertama cek dahulu akun media sosialnya, pastikan akun tersebut merupakan akun resmi Bank Kalsel yang telah terverifikasi atau sebagaimana akun yang telah disampaikan sebelumnya.

Jangan klik tautan/link apapun yang diberikan. Jangan langsung menuruti perintah yang diberikan akun tersebut,.

al ini termasuk memberikan data diri pribadi, pastikan kembali kebenarannya, misalnya melalui Customer Service Bank Kalsel ” beber Suriadi.

Suriadi mengingatkan kembali, bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data diri nasabah sebagai bentuk Rahasia Bank, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Sebab itu, kami mengimbau sekali lagi kepada para nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan selanjutnya tidak mudah memberikan informasi pribadi.

Dalam hal ditemui pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Bank Kalsel, laporkan segera kepada kami melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor Bank Kalsel terdekat” pungkasnya.(adv/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANK KALSEL Apresiasi Petenis Meja U-16 dan Perlu Terus Dibina untuk Kancah Nasional
BANK KALSEL Kembali Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka VI DPRD Kalsel 2026
BANK KALSEL dan Telkomsel Hadirkan Promo Spesial Bagi Pengguna Aksel
FJPI Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla
BANK KALSEL Syariah Umumkan Tiga Pemenang Lomba Reels “Impian Hajiku”
SEMARAK Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Bank Kalsel Hadirkan Promo dan Voucher Belanja
BANK KALSEL Perluas Akses Layanan, Resmi Buka KCP Halong
SEMANGAT Berbagi Harjad ke-500, Bank Kalsel dan FKUB Banjarmasin Salurkan 250 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:17

KASUS SUAP NIKEL: Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026 - 13:59

PELUKAN TERAKHIR di Laut : Janji Suci Pasangan Yuli dan Abdianoor hingga Ajal Menjemput

Rabu, 23 September 2026 - 23:44

PRESIDEN Prabowo Perintahkan Pendidikan Gratis sejak dari TK

Rabu, 23 September 2026 - 22:23

TANGGULlANGI Karhutla di Kalsel, Pemerintah Keluarkan Inpres Larangan Membakar

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 20:42

OTT ke-21 2026 KPK: Bupati Bolaang Mongondow Utara Ditangkap

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Berita Terbaru

Anggota DPRD Balangan, Supianor,

Balangan

DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:26

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu (9/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalteng

PERKUAT Mitigasi Tangani Karhutla

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:59

Foto ilustrasi hujan di sebagian wilayah Kalsel. (Foto: Istimewa)

Kalsel

BMKG: 24-28 September Sebagian Kalsel Hujan Ringan

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca