Suarindonesia – Wao, aktivitas penambangan batubara diduga ilegal pada sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel). dan disoroti
Itu, baik di Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru dan Kabubaten Banjar.
Dari keterangan, semua itu terjadi karena diduga mudahnya dalam pengapalan dan pengiriman batubara.
Karena jual beli dokomen atau memakai IUP milik orang lain.
Sementara Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husain, Jumat (17/5) mengatakan, memang saat itu marak pertambangan batubara diduga ilegal pada sejumlah Kabubaten itu.
“Penambangan batubara itu kan banyak diluar koordinat atau di wilayah IUP orang lain.
Namun kenapa masih marak tentu karena adanya dokomen yang menyertai pengiriman batubara tersebut,” bebernya.
Dikatakannya, seperti di Kabupaten Tanah Laut, dirinya ada melihat IUP-IUP yang ada secara kandungan batubaranya sudah habis.
Namun fakta mereka masih melakukan pengiriman, yang padahal aktivitas pertambangan di lokasi mereka tidak ada.
“Jadi ini sama dengan jual beli dokomen dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba atau mineral dan batubara,” jelasnya lagi.
Pada bagia lain dikatakan, memang pihak ESDM sudah menerapkan RKAB kepada pemilik IUP.
Jadi setiap pemilik IUP yang aktif itu mengusulkan dan membahas RKAB kepada ESDM Provinsi.
Setelah RKAB ditentukan volome dan Quantity dan yang sudah ditentukan.
“Namun fakta ada IUP yang diduga tidak ada pertambangan, namun mereka mengirim batubara jadi patut dipertanyakan RKAB mereka itu.
Salama mudahnya pinjam dokomen ini, maka aktivitas pertambangan batubara ilegal tetap marak,” tegasnya.
Bahkan lanjutnya pihal KAKI ada mendapat laporan dari warga Kabupaten Kotabaru bahwa pertambangan batubara ilegal tersebut diduga di Desa Geronggang dan Senakin Kabupaten Kotabaru.
Pertambangan ini terkesan tidak tersentuh dan katanya, patut ditelisik pihak penegak hukum, baik soal dokomen atau IUP mana yang dipakai. (ZI)