WAO -Penambangan Batubara Ilegal Marak di Kalsel dan Disoroti

- Penulis

Sabtu, 18 Mei 2019 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Wao, aktivitas penambangan batubara diduga ilegal pada sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel). dan disoroti

Itu, baik di Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru dan Kabubaten Banjar.
Dari keterangan, semua itu terjadi karena diduga mudahnya dalam pengapalan dan pengiriman batubara.

Karena jual beli dokomen atau memakai IUP milik orang lain.
Sementara Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husain, Jumat (17/5) mengatakan, memang saat itu marak pertambangan batubara diduga ilegal pada sejumlah Kabubaten itu.

“Penambangan batubara itu kan banyak diluar koordinat atau di wilayah IUP orang lain.

Namun kenapa masih marak tentu karena adanya dokomen yang menyertai pengiriman batubara tersebut,” bebernya.

Dikatakannya, seperti di Kabupaten Tanah Laut, dirinya ada melihat IUP-IUP yang ada secara kandungan batubaranya sudah habis.
Namun fakta mereka masih melakukan pengiriman, yang padahal aktivitas pertambangan di lokasi mereka tidak ada.

“Jadi ini sama dengan jual beli dokomen dan jelas melanggar Undang-Undang Minerba atau mineral dan batubara,” jelasnya lagi.
Pada bagia lain dikatakan, memang pihak ESDM sudah menerapkan RKAB kepada pemilik IUP.
Jadi setiap pemilik IUP yang aktif itu mengusulkan dan membahas RKAB kepada ESDM Provinsi.

Baca Juga :   KELAKUAN "Ayah Bejat" Hamili Anak Kandung, Dilaporkan Sang Ibu ke Polisi

Setelah RKAB ditentukan volome dan Quantity dan yang sudah ditentukan.

“Namun fakta ada IUP yang diduga tidak ada pertambangan, namun mereka mengirim batubara jadi patut dipertanyakan RKAB mereka itu.

Salama mudahnya pinjam dokomen ini, maka aktivitas pertambangan batubara ilegal tetap marak,” tegasnya.

Bahkan lanjutnya pihal KAKI ada mendapat laporan dari warga Kabupaten Kotabaru bahwa pertambangan batubara ilegal tersebut diduga di Desa Geronggang dan Senakin Kabupaten Kotabaru.
Pertambangan ini terkesan tidak tersentuh dan katanya, patut ditelisik pihak penegak hukum, baik soal dokomen atau IUP mana yang dipakai.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
DIAN RAHMAT TRIANTO Raih Women’s Inspiration Awards 2026
EMBARKASI Banjarmasin Siap Berangkatkan JCH Kloter 06 dari Kalteng
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca