WAKET KOMISI III DPR-RI Nilai Vonis Ringan di Kasus Novel Baswedan Lukai Rasa Keadilan dan Tontonan Publik yang Membodohkan

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2020 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan vonis ringan kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan betul-betul melukai rasa keadilan dan jadi tontonan publik yang membodohkan.

Walaupun hakim memberi vonis terhadap kedua terpidana di atas tuntutan jaksa, yakni 2 tahun untuk Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan bagi Ronny Bugis, Pangeran menilai biasa saja dan tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 1 tahun terhadap kedua terdakwa.

Menurut legislator asal Kalsel ini, hakim sejatinya percaya bahwa kasus ini adalah kasus yang berat dan perlu pendalaman. Tapi dalam putusannya hakim tidak mengambil delik penganiayaan berat dengan perencanaan.

“Subuh-subuh bawa air keras dengan sengaja. Berarti nyiramnya juga dengan niat. Masa menyiramnya tidak sengaja?” kata Pangeran dengan nada tanya.

Lebih jauh Pangeran merasa sangat prihatin dengan nasib yang dialami oleh Novel Baswedan ini. Akibat tindakan yang tidak beradab ini Novel Baswedan mengalami cacat seumur hidup.

“Korban Novel Baswedan tidak bekerja hampir dua tahun, cedera mata nya se umur hidup. Unsur pasal yang dikenakan seharusnya perbuatan penganiayaan berat terhadap pejabat negara,”katanya menegaskan.

Sebelumnya, dilansir dari Wartakota, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan. Didang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara.

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.

Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

“Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi,” kata Djuyamto.

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki. Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.

“Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan.”

“Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki,” kata Djuyamto.

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

“Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal,” paparnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan. “Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan,” tambahnya.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda
PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca