SuarIndonesia – Orang yang datang dari Jakarta masuk ke Banjarmasin melalui jalur penerbangan domestik diawasi. Pemko Banjarmasin memperketat penjagaan menyusul diberlakukannya kembali PSBB di Ibukota.
Mereka yang datang harus mengantongi surat keterangan Swab negatif. Kalau tidak, wajib menjalani Swab dari Dinas Kesehatan Banjarmasin yang disediakan di Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor, Banjarbaru.
“Semua pelaku perjalanan dari Jakarta khususnya yang masuk ke Banjarmasin di-skrining, sekaligus Swab bagi mereka yang tak mengantongi surat negatif,” ujar Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, Selasa (15/09/2020).
Pengawasan dilakukan terhitung 15 September ini. Sesuai surat instruksi Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Nomor 3 Tahun 2020. Sebagai upaya awal untuk mitigasi lonjakan kasus positif CoVID-19 di Banjarmasin.
“Upaya ini bertujuan manajemen resiko sedini mungkin penambahan kasus di Banjarmasin. Jangan sampai nanti ada gelombang kedua yang kita tak sadari. Karena kita tahu Jakarta telah menarik remnya untuk kedaruratan,” bebernya.
Dijelaskan, bagi yang dinyatakan terkonfirmasi positif harus menjalani isolasi baik di rumah karantina yang disediakan pemerintah, atau pun isolasi mandiri di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin diinstruksikan menunda perjalanan dinas dengan tujuan Jakarta sampai dengan keluarnya hasil evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, kecuali mendapat persetujuan Walikota.
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahap Ke-3 (Ketiga) pada SKPD yang terkait. Adapun upaya pengawasan ini bakal dilakukan hingga melandainya kasus positif CoVID-19 di Jakarta. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















