Ilustrasi belajar tatap muka di sekolah.(Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Pemerintah telah mengizinkan sekolah-sekolah yang berada di zona kuning dan hijau virus Corona (COVID-19) membuka belajar tatap muka. Pemerintah menjelaskan penyelenggaraan belajar tatap muka bisa dilakukan setelah melalui proses simulasi.
“Dalam membuat kebijakan di daerah untuk membuka pendidikan tatap muka, khususnya di daerah zona hijau dan kuning, itu harus melalui proses. Ada prakondisi, ada timing, ada prioritas, dan itu harus dilakukan simulasi dan koordinasi pusat dan daerah, karena terkait kebijakan pusat dan daerah serta monitoring, evaluasi,” kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/8/2020).
Namun Wiku menekankan penyelenggaraan kembali belajar tatap muka bukan semata-mata keputusan pihak sekolah. Dia menyebut kegiatan belajar tatap muka juga harus disetujui oleh orang tua siswa.
“Jadi, apabila disepakati dan disetujui oleh orang tua murid, oleh sekolah, dan oleh seluruh infrastruktur pendukung sekolah, dan itu dirasa aman dan sudah disimulasikan, harusnya bisa berjalan dengan aman dan, bila tidak, itu juga bisa dilakukan penghentian sementara,” tutur Wiku diliris dari detikcom.
Menurutnya, beberapa sekolah telah melaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal pembukaan kembali kegiatan belajar tatap muka. Wiku menegaskan setiap sekolah yang telah membuka belajar tatap muka harus intens melaporkan situasi dan kondisi di lapangan.
“Beberapa sekolah sudah melaporkan ke Kementerian Pendidikan, dan itu sudah disampaikan, sehingga kami mohon agar seluruh daerah betul-betul bertanggung jawab dalam membuka seluruh fasilitas sekolahnya, dan selalu melaporkan kepada satgas pusat, sehingga kita bisa selalu memonitor apabila perlu bantuan atau dapat dilanjutkan dengan baik,” papar Wiku.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengaku telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah di berbagai wilayah di Indonesia terkait pembukaan sekolah tatap muka. Menurut catatan KPAI, mayoritas sekolah yang diawasi belum siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Pengawasan sekolah itu dilakukan mulai Juni sampai Agustus 2020. Pengawasan dilakukan di 27 satuan pendidikan yang tersebar di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Mataram.
“Hasil pengawasan langsung ke 27 sekolah menunjukkan bahwa mayoritas satuan pendidikan, mulai jenjang SD sampai SMA/SMK belum siap melakukan proses pembelajaran tatap muka di era pandemi,” kata komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (19/8/2020).(RA)