WAJIB Punya Garasi, Pemilik Mobil di Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2020 - 22:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Bagi warga masyarakat yang akan membeli mobil hendaknya siapkan garasinya dulu. Jalan kampung adalah milik warga, bukan garasi pribadi. Jangan rampas hak jalan untuk orang lain.

Kalimat ini tertulis di spanduk depan gerbang Jalan Kayutangi I, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Kendatipun berupa imbauan, bagi pemilik mobil tak memiliki garasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) mereka, setidaknya ini sedikit ikhtiar Dishub Banjarmasin untuk mengatasi permasalahan yang sama.

“Memang (spanduk) sudah dipasang di beberapa tempat sejak 3 bulan lalu. Jadi spanduk itu merupakan imbauan,” ucap Kepala Dishub Banjarmasin, Drs H Ichwan Noor Chalik saat dikonfirmasi terkait keberadaan imbauan tersebut, belum lama ini.

Ichwan juga menjelaskan, imbauan ini dikeluarkan lantaran banyak jalan yang digunakan para pemilik mobil untuk dijadikan tempat parkir sehingga dia mengaku banyak mendapat aduan karena warga merasa terganggu.

Baca Juga :   ULM JUARA Olimpiade Anatomi Nasional Empat Tahun Berturut-turut

“Terus terang memang banyak sekali jalan raya dan jalan lingkungan yang dipakai sebagai garasi. Dan kami banyak sekali menerima pengaduan masyarakat yang merasa terganggu,” jelasnya.

Apakah ini hanya sebatas imbauan, atau ada tindakan tegas, misal seperti membuat payung hukum untuk pemberian denda seperti yang dilakukan Pemko Depok?

Dishub tak bakal bertindak sekeras itu. Karena menurut Ichwan, pemasangan spanduk ini pun sudah cukup terbilang efektif.

“Memang belum ada (buat aturan denda), karena begitu kita pasang spanduk langsung efektif,” tukasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
TABRAKAN KAPAL: Lima Selamat dan Satu Hilang
DANREM 101/ANT, Ajak Prajurit Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme di Momentum Tahun Baru Islam
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
TERBONGKAR ! SPBU di Jalan Pramuka Diduga Jual Pertalite Bersubsidi Secara Ilegal, Lima Orang Tersangka
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca