Suarindonesia – Memasuki kelanjutan sidang perkara penyiraman air keras, Kamis (28/2), menghadirkan lima saksi untuk didengarkan kesaksikannya.
Termasuk penjual air keras yakni Muhammad yang berada di kawasan Kelayan Banjarmasin Selatan.
Selain itu, Fuji saksi karyawan showroom sepeda motor, kasir dan Barista Café Capung serta , juru parkir, Hairil.
Di hadapan Hakim Ketua Eddy Cahyono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah dari Kejati Kalsel, kalau air keras itu dibeli seseorang tak lain kini jadi terdakwa, yang disebut tahu soal rencana itu.
Dan saksi Muhammad, tidak mengetahui untuk apa digunakan, karena sudah biasa dalam menjual air keras tersebut.
Saksi lain, sama diakui Fuji, yang menjual motor kepada terdakwa.
Sedankan juru parkir mengaku kalau saat itu ada pengendara motor yang mendekati korban Asep Syarifuddin, mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel, kemudian menyiramkan air keras.
Untuk kasir ditanya seputar keberadaan korban saat berada di café dan lainnya.
Sementara dalam bekas ada pemisahan berkas pidana (displit) terhaap ketiga tersakwa hingga pada persidangannya, para terdakwa bergilir satu-persatu.
“Kita maunya berkas jadi satu dengan tiga terdakwa. Tapi itu wewenang kepolisian dan pengadilan,” kata salah satu pengacara dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm, yang diketuai Sugeng Aribowo.
Mereka sebagai penasihat hukum dari terdakwa Rahmadi (oknum polisi) dan Wahdian.
Dan terdakwa Kartika Kusuma alias Utuh, didampingi H Hurkani SH dan rekan dari LBH Hukum dan Keadilan.
“Dari pengakuan, kalau Utuh tak kenal dengan kedua terdakwa itu dan air keras itu, kemudian bersama Rammadi mengantarkan ke salah satu hotel di Banjarbaru.
Dan Utuh dijajikan dibelikan Hp, dan tak tahu air keras itu untuk apa,” ujar H Hurkani SH, usai perisidangan.
Ia juga ungkapkan kalau pelaku utamnya ada tiga orang yang bvelum tertanglap yakni atasnama Puput, Boboy dan Fatur.
Semua atas didengarkan pula pada persidangan lanjutan yang rencana Tanggal 14 Maret 2019.
Sedangkan Sugeng Ari Wibowo selalu penasihat hukum Rahmad mengatakan, kalau kliennya disangkakan pasal penganiayaan, yakni 351, 351 Juncto 55 dan 56 KUHP.
Ia yakin akan membebaskan Rahmadi dari tuduhan tersebut. Alasannya hingga kini belum jelas apa peran Rahmadi dalam kasus yang terjadi di Café Capung di Jalan S Parman, 20 November 2018 silam.
Semua atas didengarkan lagi pada persidangan lanjutan yang rencana Tanggal 14 Maret 2019. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















