Suarindonesia – Salah satu korban kebakaran yang terjadi di Jalan Arjuna Gang Gandaria 2 Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur mendatangi ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, Rabu (27/3) sekitar pukul 09.00 WITA.
Itu tak lain untuk membuat pengaduan adanya dugaan kebakaran itu faktor kesengajaan.
Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Humas Aiptu Partogi tak membantah adanya pengaduan dari salah satu korban itu yang langsung mendatangi ke Mapolsekta.
“Iya, hari ini petugas menerima pengaduan korban kebakaran atas dugaan kebakaran yang terjadi pada Rabu (27/3) dini hari adanya faktor kesengajaan,” jelas Partogi.
Dikatakannya, rumah dinas milik Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ini dihuni Hakim.
Dan, yang membuat laporan pengaduan kebakaran rumah yang dihuni Hakim PN Banjarmasin, Arif ini diwakili Kasubag Umum PN yang berwenang membidangi urusan sarana dinas Hakim.
“Kalau yang menghuni rumah dinas yang terbakar tadi malam itu adalah Hakim PN Banjarmasin atas nama bapak Arif,” ujarnya.
Terkait tiga peristiwa kebakaran rumah dinas Hakim PN di Jalan Arjuna Gang Gandaria 2 , Partogi mengungkapkan hingga saat ini dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















