Suarindonesia – seorang honorer terpaksa berurusan dengan Petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Hal ini di karenakan Rusdi Alfani alias Rusdi (45) tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis sabu.

Pria lulusan Sarjana Teknik ini diamankan ketika berada di rumahnya di Jalan Batu Benawa Raya No. 20 Rt. 47 Rw. 04 Teluk Dalam Banjarmasn, Senin (10/6) sekitar pukul 10.00 WITA.
Dari tangan Rusdi, petugas yang di bawah kendali Kanit Idik Ipda Aries WIbawa SH berhasil menyita barang 10 paket sabu-sabu seberat 32,63 gram, 1 buah kaleng plastik warna putih, 1 buah kotak kecil bekas tempat permen dan 1 buah timbangan digital.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Herry Purwanto melalui Kanit Idik Ipda Aries Wibawa SH, tertangkapnya tersangka Rusdi berawal dari informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuto dengan penyelidikan di lapangan.
“Sebanyak 10 paket berhasil disita dari tangan tersangka Rusdi yang ditemukan dalam satu buah kaleng yang di sembuyikan halaman belakang rumah tersangka,” jelas Aries kepada awak media.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah tersangka.Rusdi akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















