SuarIndonesia – Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimatan Selatan (Kalsel) divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, wajib kembalikan uang pengganti Rp 7 Miliar lebih.
Selain dijatuhi hukuman penjara juga denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrinato SH MH, Solhan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 16,2 miliar selama menjabat pada periode 2023–2024.
Ia melanggar pasal komulatif dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Solhan dikenakan pasal kumulatif.
Pasal komulatif tersebut adalah Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan.
Soal uang pengganti senilai Rp 7,3 miliar, jika dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dibayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, JPU KPK, Ihsan SH mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Ihsan mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Untuk putusan tersebut, kami sudah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya usai sidang.
Menurut Ihsan, putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan, khususnya pada pidana penjara 5 tahun penjara terhadap Ahmad Solhan.
Lebih jauh ia menjelaskan, terkait uang pengganti yang berbeda antara tuntutan dan vonis.
Ikhsan mengaku pada prinsipnya tidak ada perbedaan.
Hanya majelis hakim berpendapat langsung pengurangan dari jumlah uang sitaan.
“Jumlah uang pengganti masih tetap sama sebesar Rp 16.265.000.000 dengan pengurangan barang bukti sitaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Solhan, M Lutfi Hakim, juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang memutus di bawah tuntutan JPU.
Namun pihaknya juga prihatin dengan putusan uang pengganti yang mencapai Rp 7,3 Miliar.
“Apalagi batas waktu pembayaran hanya 1 bulan. Karena klien kami hanya pegawai biasa, juga penggunaannya bukan untuk kepentingan pribadi.
Kami juga masih menimbang-nimbang apa selanjutnya, terkait putusan ini,” pungkasnya.
Dalam sidang perkara korupsi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel).
Yulianti Erlynah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Yulianti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 395 juta.
Apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kemudian terhadap Ahmad, dimana, hakim memvonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Terakhir, Agustya Febry Andrean divonis pidana penjara 4 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(RW/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















