VOLUME Pekerjaan yang Dilakukan Terdakwa Hanya 50 Persen

- Penulis

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Arbainsyah, di Pengadilkan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin

terdakwa Arbainsyah, di Pengadilkan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin

SuarIndonesia – Apa yang dikerjakan terdakwa Arbainsyah untuk membangun kubah orang tuanya dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan, ternyata berdasarkan hasil peneilitian pihak Dinas Pekerjaan Umum Setempat hanya berhasil dibangun sekitar 50 persen.

Sementara menurut saksi dari unsur Inspektorat Daerah setempat menyebutkan kalau nilai kerugian yang di derita daerah mencapai Rp 115 juta lebih.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Dinas PU dan Inspektorat Daerah Balangan pada sidang lanjutan di Pengadilkan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Arbainsyah sebagai penerima dana hibah dari pemrintah setempat, Rabu (8/5/2024).

Tiga orang saksi ahli dari unsur PU tersebut adalah Gandi dan kawan kawan sependapat kalau hasil penelitian mereka bangunan yang dimaksud volumenya sangat kurang, begtu jjuga dari unsur Inspektorat terdapat unsur kerugian negara.

Seperti diketahui, rencana terdakwa membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan yang beranama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp200 juta.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

Terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu openyididkan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih.

Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.

Baca Juga :   PEMKO BANJARMASIN Luncurkan Super Apps Pintar v3.0.0

Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri Bupati Balangan, pada kegiatan tersebut.

Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022.

Dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.

Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair.l pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Berita Terbaru

Headline

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 - 19:08

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca