SuarIndonesia – Apa yang dikerjakan terdakwa Arbainsyah untuk membangun kubah orang tuanya dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan, ternyata berdasarkan hasil peneilitian pihak Dinas Pekerjaan Umum Setempat hanya berhasil dibangun sekitar 50 persen.
Sementara menurut saksi dari unsur Inspektorat Daerah setempat menyebutkan kalau nilai kerugian yang di derita daerah mencapai Rp 115 juta lebih.
Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Dinas PU dan Inspektorat Daerah Balangan pada sidang lanjutan di Pengadilkan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan terdakwa Arbainsyah sebagai penerima dana hibah dari pemrintah setempat, Rabu (8/5/2024).
Tiga orang saksi ahli dari unsur PU tersebut adalah Gandi dan kawan kawan sependapat kalau hasil penelitian mereka bangunan yang dimaksud volumenya sangat kurang, begtu jjuga dari unsur Inspektorat terdapat unsur kerugian negara.
Seperti diketahui, rencana terdakwa membangun kubah untuk orang tuanya yang merupakan tokoh masyarakat di desa Lajar Kecamatan Lampihong Balangan yang beranama Adul mantan Kepala Desa beberapa tahun lalu, dengan menggunakan dana hibah dari Pemerimtah Kabupaten Balagan senilai Rp200 juta.
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhatiad Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
Terdakwa bersama keluarga membangunan kubah di maksud tetapi waktu openyididkan tidak dapat penyelesaikannya, sehingga tedapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 115 juta lebih.
Sementara laporan pertanggungjawabannya menurut JPU fiktif.
Awal dari pengajuan proposal tersebut ketika sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa menghadiri kegiatan warung amal di Masjid Istiglal di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang juga dihadiri Bupati Balangan, pada kegiatan tersebut.
Bupati Balangan menyampaikan adanya program pemberian Hibah berupa uang dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk kegiatan keagamaan pada Tahun Anggaran 2022.
Dan menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut untuk mengajukan Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah ke
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Mendengar apa vang telah disampaikan oleh Bupati Balangan, terdakwa merasa tertarik untuk mengikuti program dimaksud.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair.l pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















