SuarIndonesia – SP alias Angga (16), mererkaulang atas kasus penganiayaan dilakukan terhadap korba Zulkifli (25) di Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan, Selasa (20/12/2022).
Tersangka diketahui warga Kelurahan Pekauman Banjarmasin Selatan, dan korban Zulkifli, warga Jalan Rantauan Timur I Gang Negara RT 05 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Akibat penganiayaan hingga korban luka paran dengan usus terburai meninggal dunia dan peristiwa pada Rabu dinihari (14/12/2022).
Rekaulang dilaksanakan halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, dan tersangka memperankan 12 adegan.
Pelaksanaaan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan para pengacara, serta saksi.
Pada saat kejadiaan saksi Syahril, dan saksi Nur Rika bersama korban sedang nongkrong, kemudian tersangka diduga dalam keadaan mabuk bersama dua temannya berjalan kaki melintas di depan kedua saksi dan korban.
Saat itu tersangka sedang memegang sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dengan.
Tersangka sempat berkata kepada saksi Syahril “ ikam tadi bepandir apa (kamu tadi bicara apa).
Dan dijawab oleh saksi Syahril “aku tadi menagur aja” (saya tadi menegur saja) lalu saksi Syahril lari Ke arah depan Puskesmas Pekauman.
Setelah itu korban mendatangi tersangka dengan memegang satu bilah sajam jenis pisau belati.
Sembari berucap “kenapa ikam beparak dengan kawan ku, mau meanu kawan ku kah (kenapa kamu mendekat teman saya, apa mau melakukan ya).
Pada awal korban Iangsung menusukkan sajam jenis pisau belati ke arah tangan tersangka.
Setelah itu tersangka langsung menebaskan celuritnya. Disaat itu pula korban masih bisa menusukkan belatinya, tapi mengenai tangan tersangka.
Kemudian tersangka langsung lari dan dikejar korban namun tidak dapat.
Korban kembali lagi ke TKP awal yang mana saksi Nur Rika menunggu dan korban dalam kondisi luka robek di perut satu mata luka hingga usus terburai.
Korban langsung dibonceng dengan sepeda motor oleh saksi Nur Rika, yang diikuti saksi Syahril menuju ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Setelah di lakukan tindakan medis, pada Kamis15 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto, SIk, MM, melalui Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, bahwa tersangka dikenakan pasal 354 KUHP Sub 351 Ayat (3 ) KUHP. (DO)
467 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini
1 Comment