ULM DIGUNCANG Soal Gelar 17 Profesor Dicabut, Rektor Langsung ke Jakarta Memastikan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel diguncang soal 17 gelar Profesor, yang sebagai Guru Besar, dicabut.

Disebut semua dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang mana pencabutan pada akhir September 2025.

Guru besar itu disebut dari beberapa fakultas di ULM. Soal ini diketahui bukan kali pertama menghantam ULM.

Tahun lalu, 11 dosen Fakultas Hukum ULM terbukti melakukan manipulasi dalam pengajuan guru besar dengan memanfaatkan jurnal predator, gelar mereka dicabut, dan ULM harus menerima kenyataan akreditasi kampus turun dari Unggul (A) menjadi Baik.

Skandal berlanjut, dikabarkan tentang 17 Guru Besar ini dari keterangan diperoleh, Minggu (28/9) Rektor ULM, Prof Prof Ahmad Alim Bachri, saat ini telah di Jakarta untuk memastikan informasi tersebut. Ia bertolak sejak Sabtu (27/9).

Atas keputusan tersebut, yang disebut akhir September 2025,  menimbulkan berbagai pertanyaan.

Dari informasi, pencabutan gelar  berkaitan dengan temuan pelanggaran etika akademik berupa plagiarisme dalam sejumlah publikasi ilmiah yang dibuat oleh para dosen tersebut.

Pencopotan gelar guru besar ULM Jilid II diduga merupakan hasil dari pemeriksaan terbaru terhadap 16 guru besar beberapa waktu lalu, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya

Diketahui sebelumnya, ada 16 guru besar ULM diperiksa Tim dari Kemendiktisaintek secara tertutup di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, yang melibatkan 21 anggota.

Baca Juga :   RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto juga pernah mengungkapkan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 guru besar Universitas Lambung Mangkurat

Proses berlangsung selama empat hari pada 21-24 Juli 2025.  Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi gelar, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran etika.

Namun pencabutan gelar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.  Ada sejumlah prosedur hukum yang harus diikuti untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sah dan adil.

Berdasarkan peraturan yang ada, terutama dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya dapat dicabut jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap kode etik akademik atau hukum yang berlaku.

Proses pencabutan gelar harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan proses klarifikasi serta pembelaan dari pihak yang bersangkutan (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca