ULM DIGUNCANG Soal Gelar 17 Profesor Dicabut, Rektor Langsung ke Jakarta Memastikan

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel diguncang soal 17 gelar Profesor, yang sebagai Guru Besar, dicabut.

Disebut semua dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang mana pencabutan pada akhir September 2025.

Guru besar itu disebut dari beberapa fakultas di ULM. Soal ini diketahui bukan kali pertama menghantam ULM.

Tahun lalu, 11 dosen Fakultas Hukum ULM terbukti melakukan manipulasi dalam pengajuan guru besar dengan memanfaatkan jurnal predator, gelar mereka dicabut, dan ULM harus menerima kenyataan akreditasi kampus turun dari Unggul (A) menjadi Baik.

Skandal berlanjut, dikabarkan tentang 17 Guru Besar ini dari keterangan diperoleh, Minggu (28/9) Rektor ULM, Prof Prof Ahmad Alim Bachri, saat ini telah di Jakarta untuk memastikan informasi tersebut. Ia bertolak sejak Sabtu (27/9).

Atas keputusan tersebut, yang disebut akhir September 2025,  menimbulkan berbagai pertanyaan.

Dari informasi, pencabutan gelar  berkaitan dengan temuan pelanggaran etika akademik berupa plagiarisme dalam sejumlah publikasi ilmiah yang dibuat oleh para dosen tersebut.

Pencopotan gelar guru besar ULM Jilid II diduga merupakan hasil dari pemeriksaan terbaru terhadap 16 guru besar beberapa waktu lalu, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya

Diketahui sebelumnya, ada 16 guru besar ULM diperiksa Tim dari Kemendiktisaintek secara tertutup di Gedung LLDikti Wilayah XI Kalimantan, yang melibatkan 21 anggota.

Baca Juga :   RAMPUNG Lintasan Atletik Stadion 17 Mei, PUPR Kalsel Serahkan ke Dispora

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto juga pernah mengungkapkan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 16 guru besar Universitas Lambung Mangkurat

Proses berlangsung selama empat hari pada 21-24 Juli 2025.  Pemeriksaan terkait dugaan manipulasi gelar, pemalsuan dokumen, hingga pelanggaran etika.

Namun pencabutan gelar tidak bisa dilakukan secara sembarangan.  Ada sejumlah prosedur hukum yang harus diikuti untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sah dan adil.

Berdasarkan peraturan yang ada, terutama dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik hanya dapat dicabut jika terbukti ada pelanggaran berat terhadap kode etik akademik atau hukum yang berlaku.

Proses pencabutan gelar harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan proses klarifikasi serta pembelaan dari pihak yang bersangkutan (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HUJAN di Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang dan Angin Kencang
MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla
SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar batau Cak Imin dalam rangka Peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren Al Falah Putera Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (24/10/2026). (Foto: Kemenko PMK)

Kalsel

MENKO PM: Pelibatan Pesantren untuk Mencegah Karhutla

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca