Suarindonesia – Puluhan personel Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan penjagaan di dua ruas jalan yang terbagi menjadi tujuh titik dalam rangka uji coba penerapan sistem satu arah pada Jalan Piere Tendean, Selasa (26/2/2019) pagi.
Kasi Managemen dan Rekayasa Lalu Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama mengatakan uji coba sistem satu arah di Jalan Jendral Sudirman adalah dampak dari diberlakukannya sistem satu arah di Jalan Piere Tendean atau tepat seberangan sungai dengan Jalan Sudirman.
“Sistem satu arah ini tidak bisa bicara ruas jalan melainkan kita bicara jaringan. Jadi yang tadinya orang hendak ke Jalan Piere Tendean dari jembatan Pasar Lama kita alihkan melalui Jalan Jenderal Sudirman melewati Jembatan Merdeka untuk selanjutnya nyeberang ke Piere Tendean. Nah ini merupakan suatu jaringan bila dibiarkan dua arah di Jalan Sudirman sudah bisa dipastikan kemacetan parah akan terjadi,” ucap Febpry kepada wartawan kemarin.
Febpry menyebutkan untuk uji coba sistem satu arah hari ini sebanyak 30 personel dishub diturunkan untuk berjaga selama 18 jam mengatur lalu lintas sekaligus sosialisasi secara praktek di lapangan untuk penerapan sistem satu arah di dua ruas Jalan Sudirman dan Piere Tendean.
“Hari ini sekitar 30 personel kita turunkan, kemudian akan kita usahakan dilakukan penjagaan selama 18 jam dimulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 01.00 malam untuk mengatur arus lalu lintas secara bergantian,” ujarnya.
Febpry memaparkan ke tujuh titik yang dilakukan penjagaan yaitu di depan sekolah kristen Kana’an, di depan simpang warung makan Pondok Bahari, di turunan jembatan Pasar Lama kedua sisi, di depan Jalan Simpang Sungai Mesa, serta di depan Tugu 0 Kilometer.
Selain itu Febpry menyampaikan uji coba sistem satu arah tersebut dilaksanakan selama tiga hari sampai tanggal 1 maret untuk selanjutnya diberlakukan secara permanen sistem satu arah pada dua ruas Jalan Sudirman dan Piere Tendean.
Adapun terkait tindakan hukum bagi para pelanggar Febpry menegaskan untuk masa enam bulan ke depan tidak bisa dilakukan tindakan hukum bagi para pelanggar karena masih dalam tahap sosialisasi.
“Kecuali setelah 6 bulan ini nanti baru bisa kita bawa ke ranah hukum jika terdapat pelanggaran nantinya,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















