TUNTUTAN Uang Pengganti Dirasa Aneh, Sedangkan Hukuman Tertinggi 6 Tahun

- Penulis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Aneh itulah kata yang keluar dari mulut salah seorang penasihat hukum terdakwa Sugiannoor, keanehan tersebut karena dalam tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pembacaan tuntutan dicantumkan adanya uang pengganti.

Sementara, kata pensihat hukum tersebut Hondanata, tidak dicantum pasal 18 UU Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut adamua uang pengganti.

“Karena dalam perkara gratifikaksi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dituduhkan kepada para terdakwa, tentunya tidak ada kerugian negara,” tambah Hondanata.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (31/8/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU Ahmad Rifain, menyampaikan tuntutan kepada ketiga terdakwa yang terlibat perkara.

Sidang ketiga terdakwa yang dilakukan secara terpisah dan dengan saksi yang sama tersebut diawali terdakwa Herman yang dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 4 bulan.

Sementara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 954 juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

Terdakwa Ahmad Rizaldy

Sedangkan terdakwa Ahmad Rizaldy tuntutannya lebih tinggi yakni selama enam tahun, serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 600 juta, bila tidak dapat membayar maka kurngannya bertambah selama tiga tahun.

Sedangkan mantan Pembakal Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Sugian Noor dituntut lima tahun penjara serta denda Rp 2000 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.

JPU berkeyakinan ketiganya bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :   DIHADAPAN Komisi III DPR RI, Kapolresta Banjarmasin Paparkan Strategi Menjaga Kondusivitas Kota

Seperti diketahui dalam perkara ketiga terdakwa yang terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.

Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa di bayar.

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Terdakwa Herman

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca