SuarIndonesia – Aneh itulah kata yang keluar dari mulut salah seorang penasihat hukum terdakwa Sugiannoor, keanehan tersebut karena dalam tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pembacaan tuntutan dicantumkan adanya uang pengganti.
Sementara, kata pensihat hukum tersebut Hondanata, tidak dicantum pasal 18 UU Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut adamua uang pengganti.
“Karena dalam perkara gratifikaksi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang dituduhkan kepada para terdakwa, tentunya tidak ada kerugian negara,” tambah Hondanata.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (31/8/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU Ahmad Rifain, menyampaikan tuntutan kepada ketiga terdakwa yang terlibat perkara.
Sidang ketiga terdakwa yang dilakukan secara terpisah dan dengan saksi yang sama tersebut diawali terdakwa Herman yang dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 4 bulan.
Sementara terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 954 juta dengan ketentuan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.
Terdakwa Ahmad Rizaldy
Sedangkan terdakwa Ahmad Rizaldy tuntutannya lebih tinggi yakni selama enam tahun, serta denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 600 juta, bila tidak dapat membayar maka kurngannya bertambah selama tiga tahun.
Sedangkan mantan Pembakal Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Sugian Noor dituntut lima tahun penjara serta denda Rp 2000 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.
JPU berkeyakinan ketiganya bersalah melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui dalam perkara ketiga terdakwa yang terdiri dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.
Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa di bayar.
Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Terdakwa Herman
Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















