TOLAK Pasal RUU Penyiaran, Masyarakat Peduli Pers Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalsel

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 17:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024). (SuarIndopnesia/HM)

Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024). (SuarIndopnesia/HM)

SuarIndonesia – Gabungan massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, lembaga pers mahasiswa, aktivis, dan pembuatan konten ini menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.

Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024).

Massa memulai aksi dari kawasan Bundaran Hotel A Banjarmasin. Mereka membentangkan spanduk tentang penolakan RUU Penyiaran sembari berorasi.

Koordinator Aksi, Diananta Putera Sumedi mengatakan, RUU Penyiaran berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat.

“Dalam draft revisi tersebut terdapat sejumlah pasal yang bermasalah,” katanya, saat berorasi

Bak gayung bersambut, suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat reson positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Respon positif tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. ketika menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di halaman DPRD Kalsel.

Suripno juga mengatakan pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan, dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI

“Draf pernyataan sikap ini kami terima, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” Ujar Suripno.

Sebelumnya, menurut massa aksi, revisi ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk itu, mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran tersebut.

Salah satu yang menjadi fokus massa aksi ialah Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Larangan ini, menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca