TOLAK Pasal RUU Penyiaran, Masyarakat Peduli Pers Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalsel

- Penulis

Senin, 24 Juni 2024 - 17:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024). (SuarIndopnesia/HM)

Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024). (SuarIndopnesia/HM)

SuarIndonesia – Gabungan massa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, lembaga pers mahasiswa, aktivis, dan pembuatan konten ini menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.

Aksi berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024).

Massa memulai aksi dari kawasan Bundaran Hotel A Banjarmasin. Mereka membentangkan spanduk tentang penolakan RUU Penyiaran sembari berorasi.

Koordinator Aksi, Diananta Putera Sumedi mengatakan, RUU Penyiaran berpotensi memberangus kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat.

“Dalam draft revisi tersebut terdapat sejumlah pasal yang bermasalah,” katanya, saat berorasi

Bak gayung bersambut, suara penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dari Masyarakat Peduli Pers Banua mendapat reson positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Respon positif tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. ketika menyambut aksi damai dari gabungan jurnalis, aktivis, pekerja kreatif dan pers mahasiswa di halaman DPRD Kalsel.

Suripno juga mengatakan pihaknya menerima draf pernyataan sikap yang diorasikan, dan berkomitmen untuk menyampaikan suara dari para insan pers ke tingkat yang lebih tinggi untuk mendapat perhatian.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

“Draf pernyataan sikap ini kami terima, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel untuk menjadwalkan keberangkatan ke DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta,” Ujar Suripno.

Sebelumnya, menurut massa aksi, revisi ini dinilai berpotensi membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di ruang digital. Untuk itu, mereka mendesak DPR RI mencabut pasal-pasal bermasalah di dalam draf RUU Penyiaran tersebut.

Salah satu yang menjadi fokus massa aksi ialah Pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Larangan ini, menurut mereka membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers. (HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca