SuarIndonesia – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Banjarmasin.
“Anggota Polsek KPL mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok dari Pelabuhan Surabaya menuju Banjarmasin.
Saat kapal tiba di Dermaga Pelabuhan Trisakti, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan rokok yang tidak dilengkapi cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam press release, Kamis (17/9/2026).
Sebanyak 3.455.200 batang rokok dari 17 merek katanya diamankan petugas saat tiba di Dermaga 200, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Anggota Polsek KPL di bawah pimpinan Kapolsek KPL Kompol Muhammad Abd Rauf kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang tiba di Dermaga 200, Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan koli berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Sebagian rokok juga diketahui tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 216 koli rokok ilegal. Barang bukti terdiri dari 17.276 slop atau 172.760 bungkus, dengan total mencapai 3.455.200 batang rokok.
Dari keseluruhan barang bukti, terdapat 17 merek rokok berbeda. Rinciannya, 9 merek tidak mencantumkan peringatan kesehatan, sedangkan 8 merek lainnya tidak dilengkapi pita cukai.
Selain rokok, petugas turut mengamankan satu unit truk tronton Nissan Diesel warna hitam nomor polisi EA 8874 A yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tersebut dikirim dari Surabaya melalui jasa ekspedisi Lestari Surabaya Logistik dan diangkut menggunakan kapal KM Dharma Rucitra sebelum tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kapolsek KPL Kompol Muhammad Abd Rauf bersama jajarannya kemudian melakukan penanganan terhadap barang bukti dan proses penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman rokok tersebut.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















