Suarindonesia -Tim Kampanye Daerah 01 Provinsi Kalimantan Selatan menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Banjarbaru berlaku tidak netral terkait pencopotan APK 01 di sekitar Bandara Syamsudin Noor yang di lakukan pada hari minggu 10 maret 2019 kemaren.
Bahjan buah dari penilaian tidak netral tersebut, TKD 01 Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan Bawaslu Kota Banjarbaru kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang diaktori oleh anggota TKD Fazlur Rahman didampingi Pengacara TKD Ali Murtado.
Pada awalnya, Fazlur mengaku kebingungan dengan ulah Bawaslu Kota Banjarbaru, “kami merasa yang dicopot hanya APK milik kami sedangkan yang lain masih berdiri, Bawaslu hanya menertibkan APK 01 saja,” ucapnya kepada wartawan (12/3).
Fazlur mengatakan laporan yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi terkait penertiban berupa pencopotan APK Capres dan Cawapres 01 yang dirasanya tidak adil karena masih menyisakan APK dari peserta pemilu lainnya.
Kemudian Fazlur mengaku tidak pernah mendapatkan teguran ataupun peringatan secara tertulis berupa rekomendasi penurunan, “malah tanpa peringatan langsung dilakukan penertiban drngan cara pencopotan secara semena mena kami nilai,” ungkapnya.
Adapun Pengacara TKD 01, Ali Murtado berharap target dari laporan tersebut di proses oleh Bawaslu Provinsi, “Kaitannya seperti ini kalaupun pemasangan tersebut salah pastinya paling tidak ada prosedur tata cara oleh Bawaslu Banjarbaru dengan cara memberi teguran tertulis ataupun lisan,” paparnya.
Selanjutnya Ali menegaskan Bawaslu dalam hal penindakan penertiban harusnya berdasarkan landasan atau dasar peraturan sehingga memiliki mekanisme pencopotan, ‘’bukan seperti yang viral di video seperti semena mena ini,” pungkasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















