Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan , Romadu Novelino SH MH
SuarIndonesia – Tim Pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel.
Ini menindaklanjuti surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 Tahun 2021
Plt Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan) H. Ponco Hartanto S.H., M.H. mengatakan membentuk tim untuk optimalisasi pemberantasan mafia diumaksud di wilayah Kalsel.
Dengan dasar penerbitan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan No. KEP – 01/ O.3/Fs.2/01/2022 tentang pembentukan tim
pemberantas mafia Pelabuhan dan mafia Bandar Udara pada Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan tanggal 07 Januari 2022.
“Tim pemberantas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara pada Kejati Kalsel diketuai oleh Dwianto Prihartono, S.H., M.H. selaku Asisten Tindak Pidana Khusus.
Ini beranggotakan 2 orang personil Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum, 2 personel Jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, 3 personel Jaksa dari Bidang Intelijen dan 2 personel Jaksa dari Bidang Pidana Militer,” kata Plt Kajati Kalsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) , Romadu Novelino SH MH, Kamis (13/1/2022).
Dikatakan, pimpinan Kejati Kalsel menaruh harapan yang besar agar tim yang dibentuk dapat bekerja secara optimal dalam melakukan pencegahan serta penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan yang melibatkan mafia pelabuhan dan bandar udara.
Sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.
Adapun tugas dari tim pemberantasan mafia ini lanjut Kasi Penkum antara lain elakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan mafia Pelabuhan dan bandar udara di wilayah Kalsel baik secara preventif maupun represif.
Dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas melalui pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka penegakkan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan bermanfaat.
Kemudian melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam rangka penegakkan hukum, baik secara preventif maupun represif, termasuk kooordinasi untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara
Melaporkan pelaksanaan pemberantasan secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil disertai evaluasi perkembangannya, kendala dihadapi dan langkah – langkah
penyelesaianya.
“Tim pemberantas mafia ini menjalankan tugasnya mengacu pada peraturan perundang undangan dan naskah pengaturan di lingkungan Kejaksaan khususnya yang mengatur terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara,” pungkasnya. (ZI)