Suarindonesia – Sejumlah 120 Alat Peraga Kampanye (APK) di tertibkan, mulai Selasa (05/03/2019) pagi bersama Tim Gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol( Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar penertiban APK.
Kegiatan penertiban APK yang didahului apel pagi bersama tim gabungan di halaman Pemko Banjarmasin juga diikuti jajaran instansi terkait, Kesbangpol, Banwaslu, KPU, dan satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan hari ini dilakukan penertiban APK yang melanggar peraturan KPU Nomor 23 atau Peraturan Daerah serta Peraturan Walikota Banjarmasin.

“Hari ini tercatat sekitar 120 APK yang melanggar dan sudah ditertibkan dengan tim gabungan bawaslu bersama unsur kepolisian dan berbagi jalur yang dipimpin oleh masing-masing panwascam,” ucapnya kepada awak media, Selasa(5/3).
Yasar menyebutkan 120 APK yang ditertibkan sementara karena kesalahan peletakan tempat, seperti utilitas PLN, pohon maupun yang memasang tongkat APK di aliran sungai dan drainase di Kota Banjarmasin.
“Seperti yang kita temukan tadi ada APK yang menancap ke sungai tongkatnya. KEmudian ada yang menyangkutkan APK di pohon serta ada yang menaruh di tiang PLN dan ada yang bergantung di pintu masuk komplek,” ungkapnya.

Kemudian Yasar menyampaikan untuk APK yang ditertibkan akan direkap untuk mendapat data peserta pemilu yang mana atau partai apa yang banyak melakukan pelanggaran untuk diberi sanksi berupa teguran.
Selanjutnya Yasar berkata APK yang melanggar tersebut akan dibawa ke panwascam masing-masing kecamatan.
“Jadi untuk peserta pemilu yang ingin kembali mengambil APK nya bisa melalui masing l-masing panwascam dengan melakukan perjanjian tidak mengulangi pelanggaran lagi,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















