Tim Gabungan Tertibkan APK di Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2019 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Sejumlah 120 Alat Peraga Kampanye (APK) di tertibkan, mulai Selasa (05/03/2019) pagi bersama Tim Gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol( Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar penertiban APK.

Kegiatan penertiban APK yang didahului apel pagi bersama tim gabungan di halaman Pemko Banjarmasin juga diikuti jajaran instansi terkait, Kesbangpol, Banwaslu, KPU, dan satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan hari ini dilakukan penertiban APK yang melanggar peraturan KPU Nomor 23 atau Peraturan Daerah serta Peraturan Walikota Banjarmasin.

“Hari ini tercatat sekitar 120 APK yang melanggar dan sudah ditertibkan dengan tim gabungan bawaslu bersama unsur kepolisian dan berbagi jalur yang dipimpin oleh masing-masing panwascam,” ucapnya kepada awak media, Selasa(5/3).

Yasar menyebutkan 120 APK yang ditertibkan sementara karena kesalahan peletakan tempat, seperti utilitas PLN, pohon maupun yang memasang tongkat APK di aliran sungai dan drainase di Kota Banjarmasin.

“Seperti yang kita temukan tadi ada APK yang menancap ke sungai tongkatnya. KEmudian ada yang menyangkutkan APK di pohon serta ada yang menaruh di tiang PLN dan ada yang bergantung di pintu masuk komplek,” ungkapnya.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Kemudian Yasar menyampaikan untuk APK yang ditertibkan akan direkap untuk mendapat data peserta pemilu yang mana atau partai apa yang banyak melakukan pelanggaran untuk diberi sanksi berupa teguran.

Selanjutnya Yasar berkata APK yang melanggar tersebut akan dibawa ke panwascam masing-masing kecamatan.

“Jadi untuk peserta pemilu yang ingin kembali mengambil APK nya bisa melalui masing l-masing panwascam dengan melakukan perjanjian tidak mengulangi pelanggaran lagi,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB
UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:14

LPTQ Balangan Evaluasi Program, Perkuat Pembinaan Al-Qur’an di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Selasa, 29 September 2026 - 12:59

SEORANG SISWI SMA di Banjarmasin Meninggal Kecelakaan di Depan Tugu KB

Senin, 28 September 2026 - 22:09

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian

Senin, 28 September 2026 - 20:52

DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa

Senin, 28 September 2026 - 18:52

DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin

Senin, 28 September 2026 - 18:29

BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual

Senin, 28 September 2026 - 18:19

WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca