TILEP Dana KIP Dilokini Wakil Rektor UNU, Berakhir “di Kursi Pesakitan”

- Penulis

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Diduga tilep dana KIP, ini dilokini Wakil Rektor UNU.

Dan semua berakhir harus duduk “di Kursi Pesakitan” (pengadilan) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian UNU (Universitas Nadhlatul Ulama di Gambut Kabupaten Banjar, ini adalah H Rifatul Hidayat.

Dari keterangan, Kamis (2/2/2023) Rifatul didakwa telah memotong dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi haknya 294 mahasiswa.

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Banjar, dengan dalih untuk digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk enyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bulan itu saja mahasiswa yang terdafat penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi.

Bukan itu saja terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat lakon terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan JPU tersebut pada sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dengan didamping hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno.

Baca Juga :   DIULTIMATUM ! Gubernur Muhidin Pemegang Izin Pengelolaan Karbon

Atas perbuatan teradakwa tersebut JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.

Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang perdana tersebut, Syamsul Hidayat selaku tim pernasihat hukum terdakwa meminta demi kelancaran sidang, maka untuk persidangan akan datang bisa dilakukan secara offline.

Atas keiinginan tersebut, JPU berjanji akan mengkoordinasikan hal itu kepada Lapas Banjarbaru dimana sekarang terdakwa ditahan. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru