TIGA WANITA, Termasuk Mahasiswi Pembuat KTP, Surat Nikah, Surat Kematian Palsu Diringkus Polda Kalsel

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –Tiga wanita, salah staunya berstatus mahasiswi komplotan pembuat dokumen palsu diringkus anggota Unit Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Dari keterangan, Rabu (10/6/2020), sejumlah barang bukti disita anggota, yang dalam giat di lapangan dipimpin Kanit Resmob, AKP Aji Wisa SIK.

Penangkapan itu di sebuah rumah di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, Selasa (9/6/2020) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi melalui  Kasubdit III Jatanras, Kompol Riza Muttaqin, membenarkan adanya penangkapan itu.

Tiga wanita itu berinisial AM (38) warga Jalan Kelayan B Gang Patimura Kecamatan Banjarmasin Selatan, Hdh (45) warga Jalan Ketapang 4 Kompleks Mantuil Raya Banjarmasin Selatan dan WR (23), berstatus Mahasiswi, warga Jelapat II Desa Jelapat II Kecamatan Mekar Sari.

Ketiganya diduga melakukan pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat nikah, surat kematian dan lainnya.

Baca Juga :   BPS KALSEL Percepat Transformasi Ekonomi Lewat Satu Data Indonesia

Dari ketiga tersangka petugas mengamankan banyak barang bukti yakni , printer, computer, 83 lembar blangko Kartu Keluarga,  KTP Sementara, SKTU, Surat Kematian, Stempel, Surat Nikah dan lainnya

Dari keterangan, motif diduga pelaku mencari keuntungan dimana awalnya sebagai calon pembuatan KTP kemudian ada yang berperan mengumpulkan beberapa dokumen bekas selanjutnya dengan cara-cara dicetak kembali baik kartu keluarga maupun KTP sehingga berdampak pada duplikasi data kependudukan.

Atas Tindak itu dikenakan Pidana Pasal 96 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Perubahan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e jo 53 jo 64 Ayat 1 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:56

KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca