SuarIndonesia – Pendapat akhir Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar atas pengambilan keputusan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, pada Senin (2/9/2024).
Tiga buat Raperda tersebut yakni; tentang Perubahan APBD T.A. 2024 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan; tentang Penyelenggaraan Perizinan.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama antara DPRD dan Gubermur terhadap seluruh Raperda pada hari ini, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ucap gubernur.
Tahapan berikutnya, lanjut paman birin sapaan akrabnya penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel.
Proses ini, akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Izinkan saya sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Dedikasi, kerja keras, dan komitmen semua dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Provinsi Kalsel,” katanya
Sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah di bangun selama ini, Ujar paman birin, merupakan modal berharga bagi Kalsel.
Dirinya berharap semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel yang kita cintai.
Sementara itu, ketidakhadiran Gubernur menimbulkan pertanyaan pada paripurna DPRD yang sangat penting ini.
Ketua DPRD Kalsel Haji Supian HK usai memimpin paripurna menjelaskan, bila mana salah satu berhalangan maka dibolehkan representasi itupun juga ditawarkan kepada anggota DPRD yang hadir di paripurna dan disetujui sebelum paripurna berlangsung.
“Aturan dan pasal pasalnya ada, substansi juga ada, tidak mungkin terputus, apabila Gubernur/Wakilnya berhalangan maka boleh diwakilkan, asal ada surat kuasa,” ujar Supian HK. (/*HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















