TIGA PERKARA PENUNTUTAN di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan JAM-PIDUM

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penghentian penuntutan,  Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH. (SuarIndonesia/Ist)

Ekspose penghentian penuntutan,  Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Tiga perkara penuntutan di Wilayah Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) melalui Direktorat B dan Direktorat A.

Ekspose penghentian penuntutan,  Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH.

Adapun tersangka, perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kejari

Diketahui, dari Kejari Balangan dengan tersangka Samsudin alias Udin, disangka melanggar Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara Kejari HSU, tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Kejari Tapin, dengan tersangka Akhmad Khairafi Als Rafi Bin Muhammad Ali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Dari kasus posisi atas nama tersangka Samsudin alias Udin dari Kejari Balangan,  bahwa pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat di bangunan Kantor Desa Baru, Desa Karya Rt.01, Kecamatan Halong mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sebelumnya peroleh dengan cara membeli di Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Berabai) dengan berat bersih sabu 0,22 gram hingga ditangkap Kepolisian Unit Reskrim Polsek Halong Polres Balangan.

Alasanatai pertimbangan diajukan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021.

Kemudian berdasarkan fakta berkas diketahui  tersangka memenuhi kriteria sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana hasil BA TAT dan rekomendasi asesmen, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.

Selain itum tersangka tidak pernah dipidana. Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika;

Baca Juga :   INOVASI 'UNIT MEDIASI' dari Kabid Dokkes Polda Kalsel jadi Percontohan Nasional

Untuk kasus posisi dari  Kejari HSU, tersangka Andri alias Kapau, bahwa berawal padai Senin  7 Juli 2025,, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dilakukan oleh Kapau di sekitaran rumah  Jalan Lorong Petani Rt. 004 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah.

PIhak  Kepolisian memantau rumah dimaksud dan tidak berapa lama memasuki rumah tersebut didampingi Ketua RT serta mengamankan Andri.

Serta ditemukan tujuh paket  sabu berat bersih 0,32 gram. (Tidak diakui kepemilikan barang-barang tersebut oleh tersangka). Hasil pemeriksaan urine tersangka, positif mengandung Methamphetamine dan Amplhetamine.

Bahwa selanjutnya terkait penyelesaian penanganan perkara melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih lanjut diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.’Sedangkan dari Kejari Tapin, dimana tersangka Akhmad Khairafi alias Rafi pada  3 September 2025i sedang berjalan kaki menuju ke suatu warung di Desa Sukaramai RT. 004 RW. 002 Kecamatan. Tapin Tengah.

Tersangka melihat saksi korban Muhammad Prima Er Raafi Bin Samsul Jayadi sedang berada di samping warung, dan karena tersangka masih menyimpan rasa kesal akibat sebelumnya pernah ditertawakan dan diledek  korban di muka umum.

Tersangka menjadi malu dan sakit hati, kemudian tersangka menghampiri  korban, mengayunkan senjata tajam hingga mengenai bagian punggung sebanyak dua)  dan mengenai tangan kanan.

Alasan  atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara membayar biaya pengobatan korba serta adanya perdamaian. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Rabu, 15 April 2026 - 21:42

BANDARA Syamsudin Noor Siap Layani 6.758 Jemaah Haji

Rabu, 15 April 2026 - 21:36

PEMASUKAN Bibit Anggrek dan Aglaonema Ilegal Digagalkan

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 23:51

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Senin, 13 April 2026 - 13:43

HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan berhasil menemukan jasad Muhammad Zaini (19), Senin (20/4/2026) siang yang tenggelam di Sungai Martapura. (SuarIndonesia/Ist)

Headline

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca