SuarIndonesia – Tiga perkara penuntutan di Wilayah Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) melalui Direktorat B dan Direktorat A.
Ekspose penghentian penuntutan, Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH.
Adapun tersangka, perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kejari
Diketahui, dari Kejari Balangan dengan tersangka Samsudin alias Udin, disangka melanggar Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara Kejari HSU, tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk Kejari Tapin, dengan tersangka Akhmad Khairafi Als Rafi Bin Muhammad Ali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
Dari kasus posisi atas nama tersangka Samsudin alias Udin dari Kejari Balangan, bahwa pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat di bangunan Kantor Desa Baru, Desa Karya Rt.01, Kecamatan Halong mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Sebelumnya peroleh dengan cara membeli di Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Berabai) dengan berat bersih sabu 0,22 gram hingga ditangkap Kepolisian Unit Reskrim Polsek Halong Polres Balangan.
Alasanatai pertimbangan diajukan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021.
Kemudian berdasarkan fakta berkas diketahui tersangka memenuhi kriteria sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana hasil BA TAT dan rekomendasi asesmen, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.
Selain itum tersangka tidak pernah dipidana. Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika;
Untuk kasus posisi dari Kejari HSU, tersangka Andri alias Kapau, bahwa berawal padai Senin 7 Juli 2025,, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dilakukan oleh Kapau di sekitaran rumah Jalan Lorong Petani Rt. 004 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah.
PIhak Kepolisian memantau rumah dimaksud dan tidak berapa lama memasuki rumah tersebut didampingi Ketua RT serta mengamankan Andri.
Serta ditemukan tujuh paket sabu berat bersih 0,32 gram. (Tidak diakui kepemilikan barang-barang tersebut oleh tersangka). Hasil pemeriksaan urine tersangka, positif mengandung Methamphetamine dan Amplhetamine.
Bahwa selanjutnya terkait penyelesaian penanganan perkara melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih lanjut diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.’
Sedangkan dari Kejari Tapin, dimana tersangka Akhmad Khairafi alias Rafi pada 3 September 2025i sedang berjalan kaki menuju ke suatu warung di Desa Sukaramai RT. 004 RW. 002 Kecamatan. Tapin Tengah.
Tersangka melihat saksi korban Muhammad Prima Er Raafi Bin Samsul Jayadi sedang berada di samping warung, dan karena tersangka masih menyimpan rasa kesal akibat sebelumnya pernah ditertawakan dan diledek korban di muka umum.
Tersangka menjadi malu dan sakit hati, kemudian tersangka menghampiri korban, mengayunkan senjata tajam hingga mengenai bagian punggung sebanyak dua) dan mengenai tangan kanan.
Alasan atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara membayar biaya pengobatan korba serta adanya perdamaian. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















