TIGA PERKARA PENUNTUTAN di Wilayah Kejati Kalsel Dihentikan JAM-PIDUM

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 15:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penghentian penuntutan,  Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH. (SuarIndonesia/Ist)

Ekspose penghentian penuntutan,  Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Tiga perkara penuntutan di Wilayah Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) melalui Direktorat B dan Direktorat A.

Ekspose penghentian penuntutan,  Senin (17/11/2025), dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel Sugiyanta, SH, MH. didampingi Asisten Pidana Umum Dr. Dinar Kripsiadi, SH, MH.

Adapun tersangka, perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kejari

Diketahui, dari Kejari Balangan dengan tersangka Samsudin alias Udin, disangka melanggar Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara Kejari HSU, tersangka Andri Alias Kapau Bin Jailani disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Kejari Tapin, dengan tersangka Akhmad Khairafi Als Rafi Bin Muhammad Ali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Dari kasus posisi atas nama tersangka Samsudin alias Udin dari Kejari Balangan,  bahwa pada Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat di bangunan Kantor Desa Baru, Desa Karya Rt.01, Kecamatan Halong mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sebelumnya peroleh dengan cara membeli di Dusun Kundan Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Berabai) dengan berat bersih sabu 0,22 gram hingga ditangkap Kepolisian Unit Reskrim Polsek Halong Polres Balangan.

Alasanatai pertimbangan diajukan penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021.

Kemudian berdasarkan fakta berkas diketahui  tersangka memenuhi kriteria sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana hasil BA TAT dan rekomendasi asesmen, sehingga dapat diterapkan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun penjara.

Selain itum tersangka tidak pernah dipidana. Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika;

Baca Juga :   INOVASI 'UNIT MEDIASI' dari Kabid Dokkes Polda Kalsel jadi Percontohan Nasional

Untuk kasus posisi dari  Kejari HSU, tersangka Andri alias Kapau, bahwa berawal padai Senin  7 Juli 2025,, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu dilakukan oleh Kapau di sekitaran rumah  Jalan Lorong Petani Rt. 004 Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah.

PIhak  Kepolisian memantau rumah dimaksud dan tidak berapa lama memasuki rumah tersebut didampingi Ketua RT serta mengamankan Andri.

Serta ditemukan tujuh paket  sabu berat bersih 0,32 gram. (Tidak diakui kepemilikan barang-barang tersebut oleh tersangka). Hasil pemeriksaan urine tersangka, positif mengandung Methamphetamine dan Amplhetamine.

Bahwa selanjutnya terkait penyelesaian penanganan perkara melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih lanjut diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.’Sedangkan dari Kejari Tapin, dimana tersangka Akhmad Khairafi alias Rafi pada  3 September 2025i sedang berjalan kaki menuju ke suatu warung di Desa Sukaramai RT. 004 RW. 002 Kecamatan. Tapin Tengah.

Tersangka melihat saksi korban Muhammad Prima Er Raafi Bin Samsul Jayadi sedang berada di samping warung, dan karena tersangka masih menyimpan rasa kesal akibat sebelumnya pernah ditertawakan dan diledek  korban di muka umum.

Tersangka menjadi malu dan sakit hati, kemudian tersangka menghampiri  korban, mengayunkan senjata tajam hingga mengenai bagian punggung sebanyak dua)  dan mengenai tangan kanan.

Alasan  atau pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara membayar biaya pengobatan korba serta adanya perdamaian. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca