SuarIndonesia – Inovasi “Unit Mediasi’ dari Kepala Bidang (Kabid) Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) jadi Percontohan Nasional dalam Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit.
Hal ini diapresiasi Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Kalsel, Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH.
“Apresiasi setinggi-tingginya atas inovasi yang digagas oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, MM, MARS, QHIA,” ucap Wakapolda.
Apresiasi disampaikan dalam acara Simposium Etik Dan Hukum Rumah Sakit dengan tema “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit Dengan Cara Mediasi”.
Simposium berlangsung di salah satu hotel di Banjarmasin, Sabtu (8/11/2025) terkait bagaimana memediasi permasalahan-permasalahan di bidang etik agar mengedepankan upaya-upaya yang sifatnya Restorative justice atau mediasi dan konsultasi.
“Inovasi unit mediasi yang dibuat oleh Kabid Dokkes, dianggap stategis dan efesiensi dalam hal penyelesaian hukum yang berkaitan dengan tujuan hukum dan pemanfaatan hukum.
Kalau dipenegakan hukum itu yang terjadi adalah win lose atau kalah menang, sementara disini itu tidak.
Selain pihak-pihak yang bersengketa itu menang dan menang, namun terjadi Restorative justice terhadap pihak-pihak yang bersengketa,” jelas Wakapolda Kalsel didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH.
Sementara itu Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, kegiatan merupakan bentuk kerjasama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan Bid Dokkes Polda Kalsel.
Kabid Dokkes menuturkan, pembahasan dalam Simposium kali ini terkait penyelesaian permasalahan di Rumah Sakit yang berpotensi menjadi berdampak hukum melalui ‘Unit Mediasi’ Komite Etik Hukum dan Rumah Sakit dengan cara mediasi atau berbasis Restorative.
Sebagai percontohan nasional, semua ini terhubung dengan Pusdokkes dan jajaran, Rumah Sakit Bhayangkara dan Bid Dokkes seluruh Indonesia juga telah masuk dalam link yang ada.
“Ini informasi yang diharapkan disebarkan luaskan, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk menyelesaikan permasalahan di Rumah Sakit yang berdampak hukum melalui perangkat yang sudah ada,” jelasnya.
“Jadi komite etik dan hukum ditambahkan fungsi mediasi, yang dimana komite etik dan hukum itu ada di Rumah Sakit seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, dalam Unit Mediasi, di Rumah Sakit selain menyediakan SOP dan tempat, juga ada pelaksana yaitu mediator-mediator yang sudah terverifikasi, terlatih dan secara legalitas sudah menyandang sertifikat mediator.
Kegiatan juga dihadiri Ka Rumkit Bhayangkara TK. III Banjarmasin AKBP dr. M. Ihsan Wahyudi, Sp.F., Ketua PERSI Kalsel Dr. dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT(K), Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., C.M.C., dan dr. Gabril Taufik Badri, Sp.PD., FINASIM. selaku Moderator. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















